tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang nantinya tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Inpres itu akan di segera terbit. Namun, pihaknya menunggu kepulangan Prabowo dari kunjungan kerjanya ke beberapa negara.
“Satgas juga sedang kita siapkan Inpresnya, baru rapat-rapat tadi. Nanti nunggu pak presiden balik ya,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Indah menilai rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Lalu, Indah mengatakan nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
“Nanti, kan, mungkin tidak saklek satgas PHK, tetapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja. Itu ide yang bagus. (Tugasnya) nanti kita lihat. Kan, itu Inpres tunggu Pak Presiden pulang,” jelas Indah.
Dia pun memastikan kementerian/lembaga atau stakeholder terkait berupaya memitigasi PHK dengan melakukan upaya-upaya penanggulangannya.
“Yang jelas kami satgas sama-sama secara lintas kementerian lembaga dan stakeholder berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegah ya, memitigasi itu, kan, mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi, ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu aja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo, ingin membentuk Satgas PHK untuk menangani penanganan PHK di Indonesia. Mulanya, rencana itu datang dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan mendapat respon positif dari Prabowo.
“Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” ungkap Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama