tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta para pengusaha tidak menjadikan alasan pemberlakuan kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Menurut Airlangga, pemerintah sudah menggelontorkan berbagai stimulus ekonomi, terutama terhadap sektor padat karya. Salah satunya yakni pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah bagi karyawan bergaji Rp10 juta ke bawah.
“Gaji karyawan di bawah Rp10 juta, PPh ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk pengurangan tenaga kerja,” ungkap Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Assembly Hall Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Tak hanya itu, Airlangga juga mengatakan ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp300 triliun untuk sektor padat karya, seperti makanan minuman, industri tekstil dan produk tekstil hingga furniture.
“Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi untuk menyalurkan kredit investasi dengan bunga disubsidi 5 persen bagi UMKM dengan pinjaman Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Dengan pinjaman dari bank bisa mencapai 13-14 persen akan turun menjadi 8 persen,” tutur Airlangga.
Maka dari itu, Airlangga mengimbau para pengusaha untuk bertahan sambil mencari pasar baru di tengah kondisi yang kini dipenuhi ketidakpastian.
“Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah, sehingga kami bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari market baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut,” ucap Airlangga.
Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor ke negaranya. Tidak hanya itu, Trump juga mengenakan bea masuk tinggi bagi sejumlah negara, termasuk mitra dagang terbesar Amerika.
Dalam daftar negara-negara yang dikenakan tarif dasar dan bea masuk tinggi, Indonesia tercatat diberlakukan tarif timbal balik (reciprocal) sebesar 32 persen. Tarif itu diklaim Trump merujuk pada neraca perdagangan Amerika.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto