Menuju konten utama

200 dari 1.126 Pegawai PT Yihong di-PHK Telah Kembali Bekerja

Kemnaker berharap 1.126 pegawai yang di-PHK oleh PT Yihong bisa kembali bekerja setelah sempat diberhentikan pada Maret 2025 lalu.

200 dari 1.126 Pegawai PT Yihong di-PHK Telah Kembali Bekerja
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan perusahaan PT Yihong Novatex telah kembali mempekerjakan 200 dari total 1.126 pekerja yang mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cirebon agar harapannya jumlah pekerja yang dapat dipekerjakan kembali dapat bertambah.

“Sekarang kan yang sudah akan direkrut lagi 200 orang, tapi kami terus berkoordinasi dengan Pemda dan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon untuk terus nambah, bertambah yang sudah di PHK untuk direkrut kembali,” ucap Indah saat ditemui di Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Kemudian, Indah menyatakan perusahaan tekstil dan alas kaki itu berhenti beroperasional karena buyer sudah menarik mesin. Maka dari itu, dia mengatakan Kemnaker terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon juga agar proses rekrutmen pekerja tersebut berjalan secara bertahap.

Dia pun berharap agar dari total 1.126 pekerja yang dirumahkan itu segera dapat semuanya dipekerjakan kembali. “Mereka sudah ada buyer baru dan berbeda secara bertahap, terus dapat dipekerjakan kembali Kita akan ngawal terus kok, komunikasi terus kami dengan Pemda Cirebon. Tentu harapan kita dari 1.126 itu bisa kembali (bekerja) lagi, harapan ya, makanya tiap hari kami koordinasi,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, PT Yihong Novatex Indonesia melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 1.126 pekerja mereka pada Maret 2025. Pihak perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada seribu lebih buruh pada 10 Maret 2025, yang mayoritas merupakan operator produksi.

PHK tersebut tidak lepas dari sikap para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja selama tiga hingga empat hari, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan, terkait keterlambatan pembayaran gaji dan jam kerja yang tidak manusiawi.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher