tirto.id - PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan tekstil asal Tiongkok yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik akibat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.126 karyawannya. Keputusan ini mencuat setelah aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pegawai.
Aksi mogok kerja yang terjadi pada awal Maret 2025 dipicu oleh sejumlah keluhan terkait kondisi kerja. Di antaranya adalah keterlambatan pembayaran gaji, jam kerja yang panjang, serta tekanan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan standar ketenagakerjaan.
Menanggapi aksi tersebut, manajemen PT Yihong menerbitkan surat PHK kepada seluruh pekerja yang ikut serta dalam mogok kerja. Perusahaan menyatakan bahwa aksi tersebut bersifat ilegal dan mengganggu stabilitas operasional.
Dikutip Antara News, serikat buruh menyebut bahwa PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum. Pemerintah pun turun tangan, dengan Kementerian Ketenagakerjaan menunggu klarifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cirebon untuk memfasilitasi proses mediasi.
Kronologi Kasus PT Yihong
Kasus bermula dari unjuk rasa damai yang dilakukan para pekerja PT Yihong di awal Maret 2025. Mereka menyuarakan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif seperti keterlambatan gaji, lembur tidak dibayar, hingga beban kerja yang dianggap berlebihan.
Mogok kerja ini berlangsung selama beberapa hari dan menyebabkan gangguan produksi di pabrik. Menanggapi hal tersebut, manajemen perusahaan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan PHK kepada seluruh pekerja yang terlibat.
Keputusan ini mendapat kecaman dari serikat buruh dan aktivis ketenagakerjaan, yang menyebut PHK dilakukan tanpa melalui prosedur mediasi atau peringatan terlebih dahulu. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian segera turun tangan untuk menekan perusahaan agar menyelesaikan persoalan sesuai aturan.
Menurut laporan Tirto, seiring jalannya mediasi, sebagian pekerja mulai dipanggil kembali ke tempat kerja. Hingga pertengahan April 2025, tercatat sekitar 200 dari 1.126 pekerja yang sebelumnya di-PHK telah kembali bekerja di PT Yihong.
Pemerintah terus memantau perkembangan kasus ini karena dinilai penting bagi perlindungan tenaga kerja di sektor industri. Penyelesaian yang adil diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan sengketa ketenagakerjaan di masa depan.
PT Yihong Memproduksi Apa?
PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah pabrik yang bergerak di bidang tekstil dan manufaktur alas kaki, berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Perusahaan ini merupakan bagian dari grup usaha asal Tiongkok dan mulai beroperasi di Indonesia sekitar tahun 2023.
Meskipun informasi resmi mengenai induk perusahaan belum banyak dipublikasikan, PT Yihong Novatex diketahui berafiliasi dengan investor asal Tiongkok yang menanamkan modal di sektor industri padat karya dalam negeri, khusus untuk produksi alas kaki berorientasi ekspor.
PT Yihong baru beroperasi sekitar dua tahun di Indonesia.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra