tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan masih ada 13.710 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, batas akhir pengumpulan LHKPN untuk periodik 2024, telah berakhir sejak Jumat (11/4/2025) lalu.
"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Budi memerinci bidang eksekutif masih terdapat 10.015 yang belum melapor, pada bidang legislatif ada 2.941, sedangkan pada bidang yudikatif ada tiga, dan BUMN/BUMD 751 orang.
Budi mengatakan KPK akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan laporan LHKPN yang telah disampaikan ke KPK.
"Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," ucap Budi.
Meski batas waktu telah berakhir, kata Budi, KPK tetap mengimbau kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melapor untuk segera menyerahkan LHKPN.
"KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya," tutur Budi.
Budi menegaskan kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai.
Dia turut mengapresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. "Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik," tutup Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama