Menuju konten utama

16.867 Pejabat Belum Laporkan LHKPN ke KPK per 9 April 2025

KPK mencatat total pelaporan baru mencapai 96 persen dari total 416.723 orang yang menjadi wajib lapor LHKPN dengan tenggat waktu 11 April 2025.

16.867 Pejabat Belum Laporkan LHKPN ke KPK per 9 April 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Rabu (9/4/2025). Padahal, Jumat (11/4/2025) adalah batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK untuk periodik 2024 dengan total wajib lapor 416.723 orang.

"Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Budi merincikan, pada bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 yang belum melapor. Persentase pelaporannya 96,28 persen.

Sementara itu, kata Budi, pada bidang legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, di mana 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.

Kemudian, pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen sehingga hanya tujuh wajib lapor yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain, masih ada 981 wajib lapor yang belum melaporkan atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen.

"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyerahkan LHPKN. Dia juga mengingatkan kepada pihak yang belum melapor dan mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan tersisa satu hari lagi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, terdapat satu orang pimpinan DPR RI yang belum melapor LHKPN untuk periodik 2024 ini.

"Informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/4/2025).

Tessa mengatakan, KPK akan menegur penyelenggara negara yang belum melapor jika telah melampaui batas akhir yaitu esok hari. Ia menambahkan, Direktorat LHKPN akan mengupdate data jika ada pejabat yang belum melapor LHKPN besok, Jumat (11/4/2025).

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher