Menuju konten utama

Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN

Deddy Corbuzier diberi tenggat waktu untuk melapor LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik atau 12 Mei 2025.

Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN
Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier saat diwawancarai awak media usai mengunjungi PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025). tirto.id/Ayu Octavi Anjani

tirto.id - Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Deddy diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Samsoeddin, sejak 12 Februari 2025 lalu.

"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (18/3/2025).

Meski begitu, Budi mengatakan Deddy memiliki waktu selama tiga bulan setelah dilantik, atau pada 12 Mei 2025.

"Adapun batas pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 Tahun 2019, jabatan Stafsus termasuk sebagai wajib lapor LHKPN.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3 Tahun 2024, bahwa Stafsus Menteri termasuk wajib LHKPN.

Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan bersama sejumlah tokoh seperti Lenis Kogoya, Mayjen (purn) Sudrajat, Kris Wijoyo Soepandi, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. Mereka dilantik di Gedung Kemhan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menerangkan, alasan Menhan mengangkat Deddy Corbuzier karena keahliannya di bidang komunikasi publik, apalagi pria yang juga mendapat status letkol tituler itu adalah pemengaruh aktif di seluruh kanal media sosial.

"Tentunya Mas Deddy Corbuzier ini diangkat sebagai salah satu staf khusus bidang komunikasi publik adalah dengan latar belakang beliau sebagai pakar di bidang komunikasi," kata Frega saat dihubungi Tirto, Selasa (11/2/2025).

Frega berharap dengan keberadaan Deddy menjadi bagian dari Kementerian Pertahanan dapat menyebarkan informasi perihal pertahanan di Indonesia. Menurutnya, setiap pesan yang disampaikan oleh Deddy dapat diterima dengan baik oleh masyarakat hingga kalangan bawah.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher