Menuju konten utama

KPK Ungkap Silmy Karim Panik Diusut: Beli Rumah Pakai Emas

Silmy Kaim dkk kasus Imigrasi mencium 'tanda bahaya' saat KPK mulai usut pemerasan izin tenaga kerja asing di Kemnaker pada 2025.

KPK Ungkap Silmy Karim Panik Diusut: Beli Rumah Pakai Emas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dan sejumlah tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi Ditjen Imigrasi sempat mengalami kepanikan.

Mereka diduga mencium 'tanda bahaya' saat KPK mulai mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025.

Kepanikan para tersangka tersebut memicu upaya terburu-buru untuk menarik dana dari sejumlah rekening guna menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK di 2025 mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan, proses penarikan uang dilakukan secara bertahap karena sebagian besar rekening yang digunakan merupakan rekening nominee atau menggunakan nama pihak lain, seperti office boy, cleaning service, hingga kerabat.

Setelah dana ditarik, para tersangka diduga mengubah bentuk aset tersebut menjadi emas untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Modus ini bahkan digunakan untuk transaksi pembelian properti, yang dinilai tidak lazim oleh KPK.

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada paket, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," terang Setyo.

Setyo menyebutkan bahwa pembelian properti yang lazimnya menggunakan mata uang, justru dilakukan dengan cara menukarkan kepingan emas.

Salah satu tersangka yang teridentifikasi melakukan modus ini adalah Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).

"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak, itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Selain aset emas, KPK telah menyita barang bukti dengan total akumulasi mencapai Rp17,5 miliar, yang terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, saldo rekening, hingga aset kripto.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah