tirto.id - Ketentuan perpajakan baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengecualikan persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan yang baru berdiri dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Perubahan itu menandai pergeseran perlakuan pajak terhadap badan usaha yang selama ini banyak digunakan pelaku UMKM untuk mengembangkan skala bisnisnya. Di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi tekanan daya beli dan kenaikan biaya operasional, sebagian pelaku UMKM menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban baru.
Kekhawatiran itu dirasakan Direksi PT Jiwa Pemuda Tugu, Rahardika Putra Triawan. Bagi Rahardika, membayar pajak pada dasarnya merupakan kewajiban warga negara dan pelaku usaha. Namun, ia menilai manfaat dari pungutan tersebut juga harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Kalau terkait peraturan baru ini, ya pasti [merasa berkeberatan]. Komisaris perusahaan, teman saya, juga sama [merasa berkeberatan]," ucapnya kepada Tirto, Rabu (3/6/2026).
Rahardika sendiri mengaku baru mengetahui keberadaan aturan tersebut dari pemberitaan media, bukan melalui sosialisasi pemerintah. Setelah memastikan kebenarannya kepada pihak terkait, ia mulai mendiskusikan dampak kebijakan itu bersama rekan bisnisnya.
"Kalau rencana jangka panjang, bahkan jangka pendek, itu belum ada. Ya masih dalam pembahasan [bersama mitra kerjanya]. Tapi kalau ada imbas, penyesuaian, ya pasti ada," tuturnya.
Meski belum mengambil keputusan, Rahardika memperkirakan perusahaan pada akhirnya harus melakukan sejumlah penyesuaian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif jasa secara bertahap guna menjaga keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, ia juga tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja apabila tekanan biaya semakin besar. Kendati demikian, untuk saat ini perusahaan masih berupaya mempertahankan seluruh karyawan yang ada.
"Aku tidak menutup kemungkinan ada saja yang layoff di banyak kantor, termasuk di kantor saya. Tapi saya masih mengusahakan untuk tetap menjaga SDM, walaupun belum dapat menentukan keputusan terkait hal tersebut," urainya.
Menurut Rahardika, waktu penerapan kebijakan tersebut juga menjadi persoalan. Ia menilai dunia usaha masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi yang membuat ruang gerak pelaku usaha semakin sempit.
"Dari kenaikan komoditas atau kenaikan BBM sebenarnya enggak ada yang direct berdampak [ke perusahaan], lebih ke pribadi saja. Kayak BBM atau yang lain, nah tapi kalau pendapatannya juga segitu-segitu saja, terus semua naik, jadinya kan enggak balance," lanjut Rahardika.
Karena itu, ia berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap sektor usaha.
"Pemerintah jangan impulsif karena selama ini cenderung impulsif, harus tepat identifikasi masalahnya apa, penyelesaiannya bagaimana. Jangan karena kekurangan pajak, lalu jadi pajak naik kayak gini," urai Rahardika.
Pandangan serupa datang dari anggota Direksi CV Ranau Raya, Lanang Abiyyu R atau Abi. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyuplai, perdagangan, dan percetakan tersebut, perubahan aturan pajak tidak hanya berpengaruh terhadap operasional saat ini, tetapi juga memengaruhi arah pengembangan usaha ke depan.

Abi mengaku mulai mempertimbangkan kembali rencana mengubah struktur usahanya menjadi badan usaha non-perorangan setelah mengetahui ketentuan baru tersebut. Menurutnya, tambahan beban pajak dapat mengurangi daya tarik ekspansi bisnis, termasuk dalam upaya menarik investor.
"Kalau memang ada pengembangan ke situ, ya saya enggak akan menjadikannya perseroan. Misalnya nanti ada investor, ya belum tentu mau karena ada kenaikan pajak itu," ucapnya saat dihubungi Tirto.
Kekhawatiran itu muncul di tengah kenaikan biaya bahan baku yang telah lebih dulu menekan margin usaha. Abi mencontohkan harga produk plastik dan alat tulis kantor (ATK) yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat tajam.
"Sangat mengalami kenaikan. Terutama plastik-plastik ya. Itu naiknya sangat signifikan. Naiknya bahkan bisa sampai 50 sampai 60 persen," tuturnya.
Kenaikan tersebut membuat sebagian biaya tambahan tidak lagi bisa ditanggung perusahaan sepenuhnya dan akhirnya dibebankan kepada konsumen.
"Dibebankan ke pembeli karena saking besarnya kenaikan yang ada. Kalau misal kenaikannya 10-20 persen biasanya saya subsidi silang. Contoh kresek, kalau dulu itu termasuk fasilitas, saya gratiskan, sekarang saya kasih pemberitahuan kalau misal kresek sekarang berbayar. Kresek akhirnya sekarang ya Rp500," lanjut dia.
Hemat Abi, kebijakan pajak baru itu berpotensi mengubah perencanaan jangka panjang perusahaan yang telah berdiri sejak 2003.
"Betul, pengaruh ke rencana jangka panjang karena kebetulan saya kan masih CV. Sebenarnya pun banyak juga perusahaan-perusahaan yang kecil, tapi sudah PT, kan banyak juga. Kebetulan aku masih bertahan di CV," katanya.
Meski demikian, ia memastikan hingga kini kebijakan tersebut belum berdampak terhadap tenaga kerja di perusahaannya. "Sampai sekarang enggak sih, enggak sampai ke situ. Tetap kalau masalah penggajian. SDM, enggak ada pengaruh," katanya.
Abi pun berharap pemerintah lebih mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha sebelum menerbitkan kebijakan yang berpotensi menambah beban pelaku usaha. "Enggak bijak lah pemerintah menaikkan pajak di tengah kondisi ekonomi yang kayak gini," ujar Abi.
Alasan Kebijakan
Meski sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban usaha, pemerintah memastikan perubahan aturan tidak ditujukan untuk memberatkan UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sebagian besar pelaku usaha tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan yang selama ini berlaku.
Pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta, misalnya, tetap memperoleh fasilitas PPh final 0 persen. Sementara UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen.
"Pada kesempatan ini saya mau luruskan, bahwa untuk teman-teman kita, saudara-saudara kita, para penggiat UMKM yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar silakan berjalan seperti apa adanya, dengan menikmati fasilitas insentif yang 0,5 persen dari gross," sebut Maman saat konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, perubahan perlakuan pajak hanya berlaku bagi PT dan CV non-perorangan. Kelompok usaha tersebut dikenakan tarif PPh badan normal sebesar 22 persen dari laba bersih. Meski demikian, pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak 50 persen sehingga tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen.
"Bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, jadi [kena PPh] 11 persen," urainya.
"Tapi, bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih. Betul ya, dari laba bersih, bukan dari gross," lanjutnya.
Maman mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi temuan pemerintah mengenai praktik sejumlah perusahaan yang diduga memecah entitas usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Dengan cara itu, perusahaan dapat tetap menikmati fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen meskipun secara keseluruhan skala usahanya lebih besar.
"Bagi PT dan CV non-perorangan, ini yang selama ini sering terjadi modus dan masalah. Akhirnya, dipecah-pecah tuh, dibuat kayak begini supaya dia menikmati fasilitas insentif pajak yang 0,5 persen. Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar," urainya.

Dengan kata lain, tegas Maman, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang menjadi sasaran program pemerintah. Ia juga menyinggung kelompok profesi tertentu, seperti influencer, yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen karena pemerintah ingin memprioritaskan dukungan bagi sektor UMKM.
"Prinsipnya dulu, ini untuk UMKM. Artinya, bagi kami, Kementerian UMKM, nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM," ujar Maman.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edi Misero, menilai penyesuaian kewajiban pajak pada dasarnya merupakan hal yang wajar selama pemerintah menjalankan fungsi pemungutan pajak secara transparan dan akuntabel. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan perubahan aturan perpajakan selama pemerintah mampu menjaga transparansi penggunaan dana publik.
"Kalau toh pun ada perubahan yang berkaitan dengan kewajiban tentunya harus diterima dalam konteks wajar dulu. Karena pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk transparan di dalam penggunaannya," tuturnya.
Meski menerima prinsip dasar kebijakan tersebut, Edi mengkritik pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang sebelumnya menyebut ada pelaku usaha sengaja memecah entitas bisnis agar omzet masing-masing tetap berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga bisa menikmati fasilitas pajak UMKM.
Menurut Edi, praktik semacam itu memang ada, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk menggeneralisasi perilaku seluruh pelaku UMKM.
"Kejadian seperti itu ada. Tapi jangan didramatisir oleh Pak Menteri Pak Maman. Ada masih begitu banyak pelaku-pelaku UMKM yang jujur," ujarnya.
"Kalau tidak punya data ya susah dong. Banyak-banyaknya seberapa? Sepuluh orang? Seratus orang? Seribu? Sepuluh ribu?" sambung Edi, sembari menegaskan bahwa pelaku UMKM merupakan mitra pemerintah yang seharusnya didampingi agar berkembang, bukan diposisikan sebagai pihak yang dicurigai secara umum.
"Pak Menteri, kami ini pelaku UMKM adalah mitra Anda yang harus Anda dampingi untuk menjadi pengusaha UMKM yang lebih sukses. Berikan trust-nya, berikan kepercayaan kepada kami. Kami mau kok menjadi pelaku usaha yang baik," ucapnya.
Pada akhirnya, tegas Edi, penerimaan pelaku usaha terhadap kebijakan perpajakan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Transparansi penggunaan pajak menjadi faktor penting agar pelaku usaha merasa kontribusi yang mereka berikan benar-benar kembali kepada masyarakat.
"Kami mau memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi kami juga puas kalau kami bisa mengetahui bahwa pajak yang kami berikan itu digunakan untuk semaksimal mungkin bagi kemaslahatan rakyat," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































