tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Perkara Nomor Nomor 186/PUU-XXIII/2025.
Pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pihaknya tidak dapat menerima uji materiil itu lantaran permohonan pemohon dinilai tidak jelas alias obscuur.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” katanya saat sidang.
Suhartoyo menyebutkan, MK telah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Hasilnya, tak terdapat frasa "tunjangan dan uang pensiun" seperti yang tertuang dalam permohonan pemohon. Justru, dalam pasal tersebut tertuang kata "tunjangan" dan frasa "uang pensiun".
Suhartoyo turut menyoroti petitum pemohon yang menambahkan uraian dalam alasan permohonan dalam posita. Hal ini dinilai sebagai ketidakjelasan permohonan. Lalu, pemohon meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyayakan konstitusional bersyarat.
Akan tetapi, Suhartoyo berujar, pemohon dalam alasan permohonan hanya menyebutkan pertentangan Pasal 17 secara keseluruhan sehingga MK menilai pemohon tidak konsisten. Karena itu, MK tidak dapat menerima permohonan 186.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, perkara 186 diajukan Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU HPP sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” yang dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan, yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon menyebutkan syarat dimaksud adalah ketentuan tersebut tidak berlaku dan tidak dapat diterapkan untuk menaungi objek pajak yang bersifat sebagai dana tabungan jaminan sosial yaitu uang pensiun, jaminan hari tua (JHT), dan tunjangan hari tua (THT) karena dana-dana tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan hak sosial pekera yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































