tirto.id - Sebanyak sembilan karyawan swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Oktober 2025.
Mereka mempersoalkan ketentuan pajak atas hak pensiun dan pesangon yang dinilai mengurangi jumlah dana yang seharusnya diterima pekerja. Adapun yang digugat adalah Pasal 4 dan 17 UU PPh juncto UU HPP.
“Bahwa pemohon adalah para karyawan bank swasta sedang kerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional," petik isi gugatan yang teregistrasi nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 itu.
Pasal 4 UU tersebut mengatur uang pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek pajak. Sementara Pasal 17 menetapkan besaran pajak penghasilan yang dinilai berdampak langsung pada jumlah uang pensiun dan pesangon pekerja.
Menurut pemohon, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945. Dalam argumentasinya, mereka menilai negara gagal menjamin kesejahteraan warga lantaran pungutan pajak justru menggerus hak normatif pensiunan.
“Dana pensiun, pesangon maupun tabungan hari tua yang seharusnya menjadi penopang kehidupan di masa senja justru dipangkas kembali oleh negara melalui pungutan pajak. Beban pajak yang dikenakan pada masa senja bukan lagi menjadi alat distribusi keadilan, melainkan instrumen yang menambah ketidakadilan,” kembali petikan isi gugatan.
Para pemohon juga menilai negara semestinya tidak memungut pajak atas pesangon dan pensiun karena kelompok pensiunan berada dalam posisi rentan. Pembebanan pajak dinilai menyalahi prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1).
Para pemohon juga menilai negara seharusnya tidak memungut pajak atas pesangon dan pensiun karena kelompok pensiunan berada dalam posisi rentan. Pajak dinilai menyalahi prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1).
Selain itu, Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 menekankan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan fiskal dan perpajakan semestinya memperkuat perlindungan sosial, bukan sebaliknya.
“Alih-alih menjadi pelindung, negara tampil sebagai pihak yang kembali mengambil sebagian hak dari warga yang telah kehilangan daya fisik,” isi gugatan pemohon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun, pesangon, dan dana jaminan hari tua bagi seluruh pekerja, baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id































