Menuju konten utama

Purbaya Bakal Terapkan Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya.

Purbaya Bakal Terapkan Pajak E-Commerce Jika Ekonomi Tumbuh 6%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) dan Dirut Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi (kanan) mengikuti dialog bersama pelaku pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (9/10/2025).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pada pedagang online di e-commerce sebesar 0,5 persen akan diterapkan apabila ekonomi nasional tumbuh di atas 6 persen.

"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," kata Purbaya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya. "Kan menterinya saya," tambahnya lagi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa pelaku usaha digital, termasuk seller e-commerce dan pemilik toko online, memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana pelaku usaha konvensional.

Ketentuan ini diterapkan seiring dengan pesatnya pertumbuhan aktivitas perdagangan daring di Indonesia yang berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi nasional.

Kewajiban perpajakan ini berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan jual beli secara online, baik melalui media sosial, website pribadi, maupun melalui platform marketplace.

Peraturan tersebut mencakup kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan dalam kondisi tertentu, memungut serta menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan secara digital.

Dengan kata lain, aktivitas jualan online memang dikenai pajak oleh pemerintah, sama seperti usaha offline lainnya. Hal ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan di antara seluruh pelaku ekonomi.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra