Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah Alias-Ishak selaku pemohon tidak memenuhi panggilan sidang pendahuluan.
Kubu Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, meminta agar Pilgub ulang tersebut dilakukan tanpa melibatkan pasangan calon 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.