Menuju konten utama

DPR Pertimbangkan Revisi UU Keadaan Bahaya yang Digugat di MK

Anggota DPR memperhatikan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat atas pengujian undang-undang tersebut.

DPR Pertimbangkan Revisi UU Keadaan Bahaya yang Digugat di MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menegaskan bahwa frasa kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian keuangan negara untuk menghindari ketidakpastian hukum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan mempertimbangkan perbaikan Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya menyusul adanya gugatan terhadap kewenangan Presiden di masa darurat. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2026).

Anggota DPR RI, Sarifudin Sudding, menjelaskan bahwa pihaknya memperhatikan dinamika ketatanegaraan serta masukan masyarakat atas pengujian undang-undang tersebut sebagai bahan evaluasi legislasi ke depan.

“Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan undang-undang a quo di masa yang akan datang,” terang Sarifudin dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Dia menegaskan bahwa keberlakuan norma tidak boleh digantungkan pada tetapnya nama lembaga atau jabatan, melainkan pada fungsi pemerintahannya. Jadi, pergeseran nama kelembagaan tidak menghapus kewenangan yang diberikan undang-undang.

“Dalam hal ini, DPR RI tetap memiliki instrumen peraturan perundang-undangan lain untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini guna memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan sesuai dengan hukum serta tidak melampaui tujuan yang dibenarkan oleh Konstitusi,” tambah Sarifudin.

Sementara itu, Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, memberikan penjelasan mengenai batasan durasi keadaan bahaya dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Penetapan Keadaan Bahaya.

Menurutnya, hal itu didasarkan pada prinsip kedaruratan fungsional, bukan batas waktu absolut yang kaku.

“Pemberlakuan keadaan bahaya secara konstitusional hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dan, keberlangsungannya harus senantiasa didasarkan pada kebutuhan nyata untuk mengatasi keadaan yang melatarbelakangi penetapannya,” jelas Wisnu.

Terkait dalil Pasal 33 UU a quo mengenai diskresi Penguasa Darurat Militer, pemerintah menjamin tidak akan terjadi kekosongan hukum.

"Seluruh tindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus berlandaskan pada prinsip negara hukum, asas legalitas, asas proporsionalitas, serta tujuan penyelenggaraan keadaan darurat itu sendiri, yaitu untuk melindungi keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat," tegas Wisnu.

Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar.

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 1 Ayat (1) dan (2), Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1), Pasal 33, Pasal 37 Ayat (3), Pasal 41 Angka 1, Pasal 43 Ayat (5), Pasal 54, Bagian Penjelasan Umum Angka 2, dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 UU a quo.

Pemohon berargumen bahwa hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum UU tersebut bertentangan dengan Pasal 7A UUD 1945.

Hal ini dinilai menutup ruang pertanggungjawaban presiden jika terjadi kesewenang-wenangan karena mekanisme pemakzulan hanya bisa dimulai atas usul DPR yang justru dibatasi pengawasannya.

Pemohon juga menjabarkan perbandingan dari 16 negara, seperti Irlandia dan Prancis, yang tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai pengontrol kekuasaan eksekutif di seluruh tahapan keadaan bahaya.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 23 Prp. Tahun 1959 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu enam bulan sejak putusan diucapkan.

Jika dalam tenggang waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, para Pemohon meminta agar undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN RI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi