Menuju konten utama

Daftar Penasihat & Utusan Khusus Prabowo: Tugas, Fungsi, dan Hak

Presiden Prabowo mendapatkan bantuan dari penasihat khusus dan utusan khusus dalam bekerja. Berikut daftar nama mereka dan tugas hingga haknya.

Daftar Penasihat & Utusan Khusus Prabowo: Tugas, Fungsi, dan Hak
Yovie Widianto mengikuti pelantikan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 58/T Tahun 2026. Pelantikan ini menambah daftar penasihat khusus yang dimiliki oleh Prabowo.

Tak hanya itu, presiden dalam tugas juga dibantu oleh utusan khusus. Saat ini sudah ada tujuh utusan khusus yang telah ditetapkan.

Lalu siapa saja tokoh yang berada di balik penasihat khusus dan utusan khusus ini? Simak nama-nama mereka lengkap dengan tugas dan hak keuangan yang diterima.

Nama, Tugas, Fungsi, dan Hak Keuangan Penasihat Khusus Presiden

Presiden Prabowo kini memiliki total 10 penasihat khusus. Daftar nama penasihat khusus tersebut terdiri dari:

  1. Wiranto: Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan
  2. Luhut Binsar Pandjaitan: Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
  3. Dudung Abdurachman: Penasihat Khusus Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  4. Purnomo Yusgiantoro: Penasihat Khusus Bidang Energi
  5. Muhadjir Effendy: Penasihat Khusus Bidang Haji
  6. Terawan Agus Putranto: Penasihat Khusus Bidang Kesehatan
  7. Ahmad Dofiri: Penasihat Khusus Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian
  8. Bambang Brodjonegoro: Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
  9. Hasan Nasbi: Penasihat Khusus Bidang Komunikasi
  10. Said Iqbal: Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas utama memberikan saran, pertimbangan, dan masukan kepada Presiden terkait bidang tugas yang dibebankan kepadanya. Tugas ini bersifat strategis dan langsung di bawah arahan Presiden untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.

Adapun hak keuangan bagi penasihat khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Pasal 6 peraturan tersebut menyebutkan, hak keuangan dan fasilitas bagi penasihat khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Secara rinci, penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000) dan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 (mengacu pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001). Dengan demikian, seorang penasihat khusus menerima penghasilan minimal Rp18.648.000 per bulan.

Penghasilan ini di luar fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan. Seluruh biaya penyelenggaraan tugas dibebankan pada APBN melalui Sekretariat Kabinet.

Nama, Tugas, Fungsi, dan Hak Keuangan Utusan Khusus Presiden

Selain penasihat khusus, Presiden Prabowo juga dibantu oleh Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk memperlancar tugas presiden di luar cakupan kementerian. Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Berikut daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo:

  1. Raffi Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerjaan Seni
  2. Muhammad Mardiono: Bidang Ketahanan Pangan
  3. Setiawan Ichlas: Bidang Ekonomi dan Perbankan
  4. Ahmad Ridha Sabana: Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, dan Digital
  5. Maria Elka Pangestu: Bidang Perdagangan
  6. Zita Anjan: Bidang Pariwisata
  7. Gus Miftah: Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden memiliki lingkup tugas yang lebih spesifik dalam memperlancar tugas-tugas Presiden.

Utusan Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, yang berada di luar cakupan tugas yang sudah ditangani oleh kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Dengan kata lain, posisi ini berfungsi sebagai instrumen fleksibel bagi Presiden untuk menangani isu-isu khusus atau prioritas yang memerlukan perhatian ekstra agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Hak keuangan bagi utusan khusus juga setingkat dengan jabatan menteri, termasuk fasilitas operasional. Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” demikian bunyi Pasal 22 Perpres tersebut, dikutip VOI, Rabu, 23 Oktober 2024.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, seorang menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.050.000 per bulan.

Selain menerima gaji pokok, menteri negara juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan untuk menteri, yakni Rp13.608.000 per bulan.

Berbeda dengan menteri negara, Utusan Khusus Presiden tidak diberikan pensiun atau pesangan. Kendati demikian, utusan khusus presiden mendapatkan dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab).

Baca juga artikel terkait PRESIDEN RI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Ilham Choirul Anwar