tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negada (LHKPN). KPK menilai jabatan tersebut memenuhi kriteria sebagai pejabat negara.
"Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Budi mengatakan Perpres ini juga menyebut hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a.
Sehingga, kata Budi, jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.
"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," ujarnya.
Untuk membahas hal ini, Budi mengatakan selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.
Sebelumnya, KPK mengatakan, menteri dan wakil menteri (wamen) kabinet merah putih yang baru saja dilantik oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, punya waktu 3 bulan untuk serahkan LHKPN.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto