tirto.id - Polisi menangkap juru parkir berinisial MS di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. MS ditangkap polisi setelah memaksa pengendara membayar biaya sebesar Rp5 ribu pada Sabtu (8/8/2026).
"Pria inisial MS sudah kami amankan di Polsek," kata Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, mengutip Antara, Senin (10/8/2026).
Dia mengatakan kejadian itu bermula saat korban Rendy Budiharto memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.
"Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu," ujar Wahyu.
Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.
"Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora," ungkap Wahyu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo dan tim operasional langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
"Hasilnya, petugas menemukan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di kawasan parkir Pasar Mitra," imbuh Sudrajat.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial MS itu untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait kejadian yang dilaporkan.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sudrajat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sudrajat.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































