Menuju konten utama

Pramono Akan Fokus Tertibkan Jukir Liar di DKI Jakarta

Pramono mengatakan keberadaan jukir liar di Jakarta mengganggu ketertiban umum. Teranyar dia telah melakukan penertiban jukir liar di kawasan Bundaran HI.

Pramono Akan Fokus Tertibkan Jukir Liar di DKI Jakarta
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Gandaria City, Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan telah melakukan penertiban terkait praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Sebagai bagian dari penertiban, Pramono menyebut seorang jukir liar di kawasan Bundaran HI, yang mematok tarif parkir Rp10 ribu kepada warga, saat ini sudah ditangkap.
"Jadi juru parkir liar yang di Bundaran HI sudah ditangkap,” tegas Pramono kepada para wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).
Untuk memastikan praktik tersebut tidak terjadi lagi, Pramono mengaku sudah menginstruksikan para wali kota dan bupati di DKI Jakarta untuk segera melakukan penertiban terhadap praktik jukir liar.
“Saya sudah menginstruksikan kepada wali kota-wali kota dan Bupati Pulau Seribu. Walaupun Pulau Seribu pasti praktis tidak ada ya, untuk yang berkaitan dengan ketertiban publik termasuk juru parkir [liar] dan sebagainya untuk ditertibkan,” jelasnya.
Penertiban praktik jukir liar yang mengganggu ketertiban umum itu, disebut Pramono, akan menjadi fokus utamanya dalam memimpin Jakarta ke depan.
“Yang jelas bahwa setelah ini, saya akan lebih untuk mengerjakan seperti yang tadi, juru parkir, kemudian pedagang UMKM yang tidak tertib,” sebut Pramono.
Sebelumnya viral di media sosial, video yang menunjukkan seorang jukir liar mematok tarif parkir sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung yang memarkir kendaraan bermotornya di kawasan Bundaran HI.
Pengunjung yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, itu mengatakan, setibanya di kawasan Bundaran HI, jukir liar itu langsung menagih tarif parkir kepada dirinya, meskipun ia baru saja tiba di sana.

Sebelumnya pada April 2025 masalah serupa terjadi di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kala itu seorang jukir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mematok uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil. Polsek Metro Tanah Abang kemudian menahan para juru parkir liar tersebut.

Namun, berulangnya kasus menunjukkan perlunya tindakan lebih tegas terkait praktik jukir liar di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait JURU PARKIR atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto