Menuju konten utama

Lahan Relokasi Belum Tertata, Warga Eks TKP ABA Surati Pemda

Paguyuban jukir dan pedagang eks taman parkir ABA minta Pemda segera respons surat izin pengubahan bangunan di tempat relokasi.

Lahan Relokasi Belum Tertata, Warga Eks TKP ABA Surati Pemda
Tampak depan lokasi Eks Menara Kopi Malioboro yang menjadi tempat relokasi sementara Warga Eks TKP ABA. FOTO/Paguyuban Eks TKP ABA Yogyakarta.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Paguyuban Eks Tempat Kantong Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lebih responsif terkait penataan tempat relokasi mereka di Menara Kopi.

Lambannya respons dimasksud merujuk pada Surat Permohonan Perubahan Bangunan bernomor 003/ABA/2025 yang dikirimkan Eks Paguyuban TKP ABA ke Dinas Perhubungan DIY. Namun sejak surat tersebut dikirim pada 3 Juni lalu, eks Pengelola TKP ABA belum mendapatkan respons dari Pemda.

Dalam surat tersebut, paguyuban mengajukan tiga izin perubahan kepada dinas terkait, yakni bagian gapura muka depan hanggar, etalase kaca bagian selatan, serta gardu atau tiang listrik depan jalan masuk untuk memudahkan penataan dan mobilitas parkir.

"Kalau bangunan ini tidak kami ubah, nanti akan susah menata pedagang. Tujuan kami minta izin untuk diubah, kami siap hitam di atas putih. Seumpama direlokasi permanen akan kami kembalikan ke posisi semula," ujar Doni, pengelola eks TKP ABA, saat diwawancarai kontributor Tirto melalui sambungan telepon.

Doni bilang, sejak berhenti beroperasional sejak 1 Juni 2025 hingga saat ini warga kantong parkir ABA masih belum bisa beraktifitas kembali untuk mencari nafkah."Kami juga pengennya semua selesai, kemudian parkir dan pedagang segera tertata kan juga mereka punya keluarga," kata Doni.

"Kami ini sudah nurut untuk ditata di sini (menara kopi). Ya kami harap pemerintah itu aspirasinya warga diakomodir lah biar semua lancar, parkirnya jalan, pedagang juga jalan bisa cari nafkah jangan saklek-saklek begitu," tambahnya.

Sementara itu, Eks Pedagang Kios TKP ABA yakni Sulastri berharap agar bisa menempati lapaknya dan kembali berjualan. "Nanti semoga bisa segera disetujui sama Dishub, biar akses jadi gampang. Meski mulai dari awal enggak apa-apa asal bisa bangkit dan hidup di tempat yang baru", tutur Sulastri yang sudah berjualan di TKP ABA sejak 2010.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat izin ke Panitikismo.

"Karena kami menyewa lahan dan bangunan milik Keraton. Boleh dan tidaknya kami harus menaati perjanjian yang sudah disepakati," ujar Chrestina.

Baca juga artikel terkait YOGYA atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Hendra Friana