Menuju konten utama

Industri Hotel dan Restoran di Yogya Merumahkan 5.000 Pekerja

Sebanyak 5.000 pekerja yang dirumahkan terdiri dari karyawan tetap, kontrak, dan daily worker.

Industri Hotel dan Restoran di Yogya Merumahkan 5.000 Pekerja
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono saat ditemui di Sekretariat PHRI DIY pada Selasa, 3 Juni 2025. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) mengungkapkan sebanyak 5.000 pekerja industri hotel dan restoran dirumahkan. Situasi ini merupakan imbas kebijakan efisiensi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diperparah oleh larangan study tour di beberapa daerah.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan kebijakan efisiensi tersebut membuat okupansi hotel dan restoran menurun tajam pada angka 30 persen. Akibatnya, anggota PHRI DIY mengambil langkah untuk merumahkan para pekerja.

“Dari pengurangan pekerja itu, kita sepakat tidak ada PHK tapi dirumahkan dalam arti dia tetap mendapatkan gaji pokok kecuali insentif bonus dan tunjangan yang lainnya,” kata Eddy saat diwawancarai kontributor Tirto di Sekretariat PHRI DIY pada Selasa, 3 Juni 2025.

Deddy menyebut 5.000 pekerja yang dirumahkan terdiri dari karyawan tetap, kontrak, dan daily worker. Kendati demikian, belum ada data resmi dari PHRI DIY dengan alasan menjaga nama baik dari pihak hotel dan resto.

“Tapi yang perlu digarisbawahi bahwa mereka (anggota PHRI) sepakat tidak akan ada PHK,” tegas Deddy.

Dia juga berharap, pemerintah pusat meninjau ulang kembali Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan larangan studytour.

“Supaya kita tuh saturasinya normal kembali, seluruh BPD PHRI di Indonesia punya sikap dan rasa yang sama dengan kebijakan ini,” ujarnya.

Menyoal larangan study tour, Deddy menyarankan agar aturan bisa ditinjau kembali dengan menertibkan mekanismenya. Menurut dia, tidak semua sekolah melakukan pungutan liar.

Owner Hotel Ruba Graha itu juga menilai perlunya perhatian dari pemerintah seperti relaksasi pajak, keringanan pembayaran PDAM, hingga Listrik.

“Kami sudah berkirim surat soal itu sebulan yang lalu, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah kota maupun kabupaten,” pungkasnya.

“Kita juga tau pemerintah daerah saat ini juga kesulitan, ikut terdampak dengan adanya kebijakan efisiensi ini, besarannya monggo (silakan) kekuatanya dari Pemda mau berapa persen untuk dipotong, yang penting ada perhatian yang paling penting,” lanjutnya.

Deddy menyayangkan, belum adanya respon terkait permohonan relaksasi. Padahal, kata dia, industri hotel dan restoran merupakan penyumbang pajak terbesar untuk kota maupun kabupaten di DIY.

“Saat ini kita butuh perhatian dari pemerintah, mau berapa persen silahkan asal tidak mengganggu cashflow pemerintah kabupaten dan kota,” tandasnya.

Deddy pun menegaskan, adanya pemotongan akan mengurangi beban biaya operasional ke depan. Terakhir, Ia juga meminta agar kementerian-kementerian bisa membelanjakan terkait keran anggaran yang sebelumnya sudah dibuka kembali.

“Yang kita rasakan masih sedikit belum full sepenuhnya, karena kementerian belum membelanjakan, jadi mohon segera dibelanjakan,” tuturnya.

Diuntungkan Status DIY sebagai Destinasi Wisata

Melihat kondisi saat ini, Deddy mengaku masih beruntung. Status Provinsi DIY yang menjadi destinasi wisata mampu mendongkrak okupansi.

Deddy mencontohkan pada bulan Mei 2025, tingkat hunian meningkat 75 persen. Sementara bila dibandingkan pada Mei tahun lalu, okupansi hanya mencapai 60 persen.

“Sebelumnya, libur Natal dan Tahun Baru 2024, okupansi hotel menurun sekitar 10 hingga 20 persen,”

Adapun ke depan PHRI DIY yakni akan melakukan table top di Malang. Langkah ini sebagai upaya untuk mempertemukan travel agent dengan pelaku seperti hotel, restoran, serta destinasi wisata. Muaranya, untuk meningkatkan okupansi hotel maupun restoran dan jumlah kunjungan ke DIY.

Sebagai tambahan informasi, anggota PHRI DIY saat ini berjumlah 489 yang memiliki KTA. Sementara 1.800 belum menjadi anggota resmi PHRI DIY lantaran masih dalam proses pendaftaran.

Baca juga artikel terkait KARYAWAN DIRUMAHKAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah