Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

PHRI Sebut Hotel dan Restoran Butuh Suntikan Modal Kerja Rp21,3 T

Agar kembali beroperasi menuju era the new normal atau kelaziman baru, pengusaha hotel dan restoran butuh suntikan modal kerja Rp21,3 triliun, kata ketum PHRI.

PHRI Sebut Hotel dan Restoran Butuh Suntikan Modal Kerja Rp21,3 T
Hariyadi Sukamdani. ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

tirto.id - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan selama tiga bulan setop operasi, industri pariwisata di sektor hotel dan restoran mengalami kerugian hingga Rp70 triliun. Agar kembali beroperasi menuju era the new normal atau kelaziman baru, mereka butuh suntikan modal kerja Rp21,3 triliun.

“Ini Simulasi kebutuhan modal kerja untuk hotel dan restoran, yang kami hitung itu dari jumlah hotelnya adalah 715 ribu kamar dan 17.862 unit restoran. Ini kami hitung seluruh biaya overhead di luar bahan baku makanan dan minuman, itu kami ketemu angka Rp21,3 triliun,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (14/7/2020).

Hitungan modal kerja tersebut merupakan ongkos recover 2 industri untuk enam bulan ke depan. Karena hingga saat ini, modal kerja dari dua sektor tersebut sudah habis digunakan untuk menutup biaya operasional selama hotel dan restoran tutup.

“Itu simulasi hitungan untuk modal kerja 6 bulan yang dibutuhkan dengan asumsi mereka mengalami modal kerja yang sama sekali habis. Saat ini seluruh hotel dan restoran yang masih bertahan mengalami kerugian keuangan, cadangan modal kerja yang dimiliki para pengusaha hotel pun sudah habis,” jelas dia.

Beban modal kerja yang habis tersebut sudah digunakan untuk menanggung gaji karyawan, listrik, gas dan biaya operasional lainnya.

“Jadi ini overhead, gaji pegawai, listrik, promosi pokoknya di luar bahan baku makanan dan minuman,” kata dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz