tirto.id - Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa pemerintah mematok biaya masuk bagi masyarakat yang hendak mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026) mendatang.
Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Rostina Ros” (arsip) pada Rabu (5/8/2026) lalu, dinarasikan bahwa pemerintah sudah semakin kekurangan anggaran, sehingga memungut biaya pendaftaran dari masyarakat yang hendak mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.
Dalam unggahan itu, tampak foto Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamansesneg), Juri Ardiantoro, saat menggelar konferensi pers Agenda Bulan Kemerdekaan Tahun 2026.
“Pemerintah udah bener2 miskin. Masyarakat yang mau ikut upacara bendera 17 Agustus di Istana harus war tiket, segalanya dibuat bisnis,” begitu bunyi keterangan dalam foto yang diunggah akun tersebut.
“ Assalamu'alaikum, Selamat malam, Sejarah baru tercipta, ikut upacara saja harus bayar
Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook "AMbee BiLqish Real", dan "Poetoe Sunan Muria'. Pada akun "Poetoe Sunan Maria", pengunggah menulis narasi "Segitunya Sama rakyat sendiri, perdana jual beli tiket untuk upacara 17an, ayo anda beli negara bahagia."
Lantas, apakah benar masyarakat yang hendak mengikuti upacara perayaan HUT RI ke-81 di Istana Merdeka harus mengeluarkan biaya pendaftaran?

Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi narasi tersebut, Tirto melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “biaya pendaftaran upacara 17 agustus istana merdeka.”
Hasilnya, tidak ada pemberitaan dari portal berita terpercaya, maupun siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait biaya pendaftaran yang dipungut kepada masyarakat.
Sebagai informasi, pendaftaran upacara peringatan HUT RI dibuka melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id.
Dilansir dari laman tersebut, pendaftaran tiket upacara HUT RI dibuka secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Pemerintah juga melarang masyarakat untuk memperjualbelikan undangan tersebut.
"Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," demikian imbauan dalam laman pendaftaran tersebut.
Sebelum mendaftar, masyarakat wajib memenuhi lima ketentuan peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;
- Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026);
- Peserta upacara dilarang membawa balita;
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional;
- Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, tidak ada satupun pemberitaan dari sumber yang kredibel dan terpercaya, maupun siaran pers resmi dari instansi terkait yang menyatakan bahwa pendaftaran upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka dipungut biaya.
Sebaliknya, dalam laman resmi pendaftaran, pemerintah justru menegaskan bahwa pendaftaran tiket untuk ikut serta dalam upacara tersebut tidak boleh untuk diperjualbelikan.
Sehingga dapat dipastikan bahwa narasi yang beredar, bahwa kini masyarakat harus membayar uang pendaftaran saat hendak mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-81 di Istana Merdeka adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id


































