tirto.id - Pukul setengah delapan pagi, Bu Purwanti sudah berada di Posyandu Mekar Sejati di Dusun Botokenceng, Kelurahan Wirokerten, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bersama delapan kader lainnya, perempuan berusia 57 tahun itu menyiapkan timbangan, alat ukur tinggi badan, buku pencatatan, hingga makanan tambahan untuk balita dan lansia.
Pelayanan baru benar-benar usai menjelang pukul dua siang. Setelah balita selesai ditimbang, giliran para lansia datang memeriksakan tekanan darah dan kesehatannya. Namun, pekerjaan hari itu tetap masih harus dilanjutkan dengan pencatatan yang harus dirampungkan.
Sudah hampir dua dekade Purwanti menjalani rutinitas itu. Awalnya ia tidak pernah bercita-cita menjadi kader Posyandu sebelum ditunjuk warga untuk membantu kegiatan Posyandu yang saat itu bahkan belum diresmikan. Lama-kelamaan, ia bertahan karena merasa menemukan kesenangan dalam rutinitasnya.
"Akhirnya karena senang ketemu ibu-ibu, ketemu teman-teman. Setiap bulan itu kan ada Posyandu," kata Purwanti dihubungi reporter Tirto, Rabu (5/8/2026)
Purwanti mengatakan dirinya tidak menerima honor rutin meski ada jadwal posyandu setiap bulannya. Dalam setahun kader di tempatnya kadang hanya menerima sekitar Rp100 ribu yang kemudian tidak selalu dibagikan dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan bersama, misalnya uang saku kegiatan rekreasi kader sekitar Rp50 ribu atau pengadaan kaus seragam kader.
Terkadang sesekali ada juga uang untuk mengerjakan laporan dengan besaran Rp20 ribu hingga Rp30 ribu.
Lebih jauh, kader juga kerap mendapatkan uang dari mengantarkan program MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan besaran sekitar Rp1.000 untuk setiap pengantaran.
“Tapi saya walaupun [jadinya] enggak kerja tapi saya sudah ikhlas enggak apa-apa membuang waktu satu hari,” katanya.
Di Kabupaten Bandung Barat, seorang kader Posyandu sekaligus Koordinator Operator Sistem Informasi Posyandu (SIP) Online bernama Susilawati merasa peran kader saat ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu.
Sejak Posyandu bertransformasi melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, tugas kader tidak lagi terbatas pada penimbangan balita dan pelayanan kesehatan dasar, tetapi terlibat dalam pendataan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, kader juga diminta membantu pendataan calon pengantin melalui aplikasi Elsimil, menginput data gizi ke E-PPGBM, mendukung pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), hingga ikut mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau sekarang dengan Permendagri yang baru dan dengan tugas tambahan enam SPM itu pekerjaan jadi bertambah,” kata dia kepada reporeter Tirto, Rabu (5/8/2026).

Di Kecamatan Cipeundeuy, tempat Susilawati bertugas, rata-rata kader menerima insentif sekitar Rp50 ribu per bulan yang umumnya dibayarkan secara rapel setiap tiga bulan. Di desa lain, ada yang memperoleh Rp35 ribu, Rp100 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp500 ribu untuk satu tahun penuh.
Jalan untuk berhenti sering menjadi hal yang terbesit dalam benaknya. Namun, sebagian besar kader Posyandu juga bertahan bukan karena imbalan materi, melainkan karena memiliki jiwa sosial dan kedekatan emosional dengan warga yang mereka dampingi.
Susilawati menggambarkan para kader kadang mengeluh dan merasa kewalahan ketika menerima tugas baru, tetapi pada akhirnya tetap mengerjakan karena merasa memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
Ada pula kepuasan ketika melihat balita yang sebelumnya berat badannya stagnan akhirnya mengalami kenaikan setelah mendapat penyuluhan dan pendampingan, atau ketika ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronis (KEK) dapat menjalani kehamilan hingga persalinan dengan selamat.
“Walaupun ‘kukulutus’ gitu ya kalau pada bahasa Sundanya itu ‘kukulutus’ gitu, marah-marah aja gitu ya ketika mendapat tugas teh, 'Eh tugas lagi tugas lagi pusing riweuh,' dan lain sebagainya, tapi tetap mereka kerjakan gitu. Karena apa? Karena mereka itu adalah orang-orang yang berjiwa sosial,” kata Susilawati lagi.
Kebutuhan paling mendesak bagi kader Posyandu dinilainya adalah honor yang layak dan sebanding dengan beban kerja serta target yang terus bertambah. Jika keterbatasan anggaran membuat hal itu belum memungkinkan, pemerintah setidaknya perlu memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar para kader merasa aman saat bertugas di lapangan.
Ke depannya, dia juga berharap kader Posyandu diprioritaskan dalam program bantuan sosial pemerintah.
“Prioritas ketika ada bantuan sosial dari pemerintah, karena tidak jarang kader itu mendata warga, mendata penerima bansos, sedangkan mereka sendiri tidak masuk ke dalam penerima bantuan sosial apa pun. Seperti itu. Dianggaplah sebagai reward gitu dari pemerintah atas kerja keras mereka di lapangan,” tuturnya.
Relawan Atau Perpanjangan Tangan Negara?
Apabila dilihat lebih jauh, hakikat kader Posyandu memang sejak awal adalah inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan di lingkungannya. Namun, posisinya tidak tepat dipandang sebagai tenaga kerja murah yang dapat dibebani target layaknya pegawai pemerintah.
Associate Professor Monash University Indonesia bidang Kesehatan Publik, Grace Wangge berpandangan bahwa seorang kader bisa juga disebutkan sebagai volunteer atau relawan, sehingga tidak ada aturan yang mengikat mengenai beban kerja dan tanggung jawab seperti pada profesi formal. Tetapi, harus dipastikan bahwa dukungan yang diberikan tetap wajar agar tujuan sebagai agen pemberdayaan masyarakat bisa tercapai.
Kader juga tidak boleh dianggap sebagai pegawai puskesmas atau menjadi tumpuan utama layanan primer.
Menurut Grace, pemerintah perlu memperjelas arah kebijakan mengenai kader Posyandu, apakah benar-benar ingin mempertahankan semangat voluntarisme dan swadaya masyarakat, atau justru mengubahnya menjadi bentuk kerja formal.
Para kader tidak boleh dijadikan cheap labour atas nama pengabdian. Mereka harus diberdayakan dan diperkuat kapasitas serta agensinya agar dapat lebih berperan dalam mengidentifikasi dan menyuarakan kebutuhan kesehatan masyarakat di daerahnya.
“Kalau kader hanya dipakai sebagai perpanjangan tangan, fungsi strategisnya belum maksimal karena artinya masyarakat belum cukup berdaya dan masih sekedar menjalankan program dari pusat,” kata Grace kepada Tirto, Rabu (5/8/2026).

Kedudukan Posyandu
Melansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), posyandu pada dasarnya adalah salah satu bentuk upaya Kesehatan bersumberdaya masyarakat yang saat ini telah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan. Keberadaannya kini telah menjadi sebuah fasilitas promotif preventif bagi kesehatan ibu dan anak.
Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang menjalankan fungsi pelayanan berdasarkan enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Posyandu dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa atau kelurahan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Kegiatannya mencakup Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pelayanan Gizi, Imunisasi, dan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menurunkan angka kematian bayi dan balita, Stunting, serta Pencegahan Penyakit Menular.
Seiring transformasi layanan kesehatan primer, fasilitas masyarakat itu kemudian dikembangkan menjadi Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer). Berbeda dengan Posyandu biasa yang identik dengan penimbangan balita dan layanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu ILP memperluas sasaran pelayanan menjadi seluruh siklus hidup, mulai dari bayi, balita, remaja, usia produktif, hingga lansia.
Sebagaimana definisi itu, status kader Posyandu bukan lah bagian dari kementerian tertentu atau Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan relawan atau unsur partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar.
Adapun para kader diberikan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pendanaan bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, APBDes, maupun sumber lain yang sah, dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa diwajibkan menganggarkan dana untuk penyelenggaraan Posyandu dan insentif kader.
“Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan Posyandu dan insentif kader,” demikian bunyi pasal 27 ayat (2) Permendagri.
Mengacu pada data Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Februari 2025, jumlah posyandu yang tersebar di Indonesia mencapai 304.255 dengan total ada lebih dari 1,4 juta kader.
Puskesmas Tetap Harus Jadi Ujung Tombak
Apabila dalam struktur pelayanan masyarakat, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menilai Puskesmas yang harus bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Adapun posisi Posyandu tetap ditempatkan sebagai kegiatan kesehatan masyarakat yang dibentuk dari, oleh, dan untuk warga dengan dukungan petugas kesehatan Puskesmas.
Posyandu sejatinya berperan sebagai jembatan antara tenaga kesehatan profesional dan masyarakat. Karena itu, meski belum ada aturan khusus mengenai insentif kader dan praktiknya berbeda-beda di tiap daerah, pemerintah tetap perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap keberadaan mereka.
“Tentu saja peran kader amat penting. Memang tidak ada aturan khusus tentang insentif kader, berbeda-beda di berbagai tempat, dan bahkan ada yang sepenuhnya sukarela,” katanya kepada Tirto.
Prof Tjandra menyebut pemerintah perlu memberikan pembinaan pengetahuan dan keterampilan kepada kader agar mereka dapat bekerja lebih efektif. Di sisi lain, pemberian insentif bagi kader juga perlu dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan atas peran mereka.
“Di atas segalanya maka perlu disadari bahwa tanggung jawab kesehatan masyarakat di wilayah terdepan ada di Puskesmas,” katanya.
Menanggapi persoalan insentif kader Posyandu dan pembagian tugas mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menyatakan bahwa pengaturan insentif kader berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insentif kader ada di Kemendagri, monggo konsulnya ke sana ya,” kata Widyawati kepada Tirto.
Adapun Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nitta Rosalin, mengatakan bahwa isu insentif perlu dijelaskan secara utuh karena berkaitan dengan ketentuan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta perkembangan kebijakan transformasi Posyandu.
“Isu mengenai kader Posyandu, termasuk tugas dan dukungan insentif memerlukan penjelasan yang utuh karena melibatkan ketentuan pembagian kewenangan, serta perkembangan kebijakan terkait transformasi Posyandu,” kata dia saat dihubungi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























