Menuju konten utama

UU P2SK Digugat di MK, Dinilai Jadi Karpet Merah Pencucian Uang

Kuasa hukum pemohon menyatakan pihaknya meminta MK membatalkan Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6) UU P2SK.

UU P2SK Digugat di MK, Dinilai Jadi Karpet Merah Pencucian Uang
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberi penjelasan saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Senin (27/7/2026). Permohonan Nomor 273/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti.

Para Pemohon menilai UU P2SK, khususnya Pasal 50A, berpotensi membuka celah penyimpangan hukum. Pasal tersebut memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan perdata bagi pembeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta menyatakan data transaksi tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dipahami sebagai perlindungan bagi pembeli beriktikad baik, bukan penghapus pertanggungjawaban tindak pidana asal, dengan demikian evaluasi sebelum PP terbit peraturan pemerintah turunan harus menetapkan batasan perlindungan yang jelas, absolut, dan bersyarat,” kata Syamsul, dikutip Rabu (29/7/2026).

Menurut pemohon, kebijakan tersebut justru memberikan karpet merah bagi praktik pencucian uang dan menyimpang dari prinsip keadilan sosial yang dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.

Kuasa hukum pemohon, Meilani Mindasari, menyatakan bahwa pihaknya meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

“Menyatakan Pasal 50A Ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Meilani.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti ketidakkonsistenan pemohon dalam mencantumkan batu uji UUD 1945 serta belum jelasnya penjabaran kerugian konstitusional.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mempertanyakan hubungan antara kerugian pemohon sebagai pembayar pajak dengan penerbitan surat utang khusus tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang turut mengingatkan pemohon agar memperbaiki sistematika permohonan, termasuk kejelasan legal standing dan konsistensi petitum.

“Di poin 32, Bapak minta kami menafsirkan, tapi di ujungnya minta batalkan dua norma ini, tolong konsisten soal ini,” ujar Saldi.

MK memberikan waktu bagi pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Senin (10/8/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan Mahkamah sebelum sidang lanjutan digelar.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi