Menuju konten utama

Koalisi TAKDIR Ajukan Uji Materi PP Sistem-Transaksi Elektronik

Uji materi akan diajukan ke Mahkamah Agung pada 22 Juli mendatang dengan fokus soal wewenang putus akses konten digital.

Koalisi TAKDIR Ajukan Uji Materi PP Sistem-Transaksi Elektronik
Koalisi TAKDIR dalam media briefing koalisi TAKDIR di Jakarta, Jumat (17/7/2026). tirto.id/ khaila adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koalisi Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, Remotivi, Elsam, dan LBH Pers, akan mengajukan permohonan Uji Materi (Judicial Review) atas Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemohon dalam uji materi ini terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, Magdalene.co, serta Project Multatuli. Penyerahan permohonan uji materi tersebut akan dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).

Kuasa hukum Koalisi TAKDIR, Ramzi, menjelaskan bahwa gugatan ini menyasar khusus Pasal 96 Huruf A dan huruf b PP Nomor 71/2019 yang mengatur dasar hukum pemutusan akses terhadap konten digital.

"Kami meminta agar Pasal 95 dan Pasal 96, terutama untuk Pasal 96 Huruf A dan huruf B, itu dilihat kembali bagaimana dampaknya pada ekosistem informasi Indonesia dan bagaimana sebenarnya ini melanggar dari mandat dan semangat Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sendiri,” kata Ramzi dalam media briefing Koalisi TAKDIR di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ramzi menilai frasa "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" dalam pasal tersebut sering dijadikan norma yang mendasari keputusan pemerintah melakukan penurunan konten digital.

"Bahwa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini menjadi salah satu dasar untuk memutus akses kepada konten yang di-takedown oleh platform atas perintah Komdigi," ujarnya.

Koalis TAKDIR menggunakan UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU HAM, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai batu uji.

“Kami berharap melalui proses uji materi ini Mahkamah Agung dapat mencabut atau menyatakan bertentangan dengan undang-undang di atasnya," harap Ramzi.

Perwakilan AJI Indonesia, Malika, menambahkan bahwa gugatan ini berangkat dari kekhawatiran atas dampak moderasi konten terhadap hasil kerja jurnalistik.

"Kalau pemerintah atau platform menghapus karya jurnalistik seperti yang terjadi, yang dialami oleh Magdalene, melalui mekanisme moderasi konten di luar rezim pers, maka yang terjadi enggak hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga mengancam hak publik mendapat informasi," ujar Malika.

Koalisi TAKDIR menyebut kasus geo-blocking yang terjadi pada artikel investigasi soal Andrie Yunus yang diterbitkan oleh Magdalene.co merupakan preseden yang mendasari gugatan ini.

"Magdalene ini jadi preseden yang pertama dan kayaknya cukup untuk bilang bahwa ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Balqis Zakiyyah, menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi bertahap koalisi yang berjalan seiring upaya-upaya yang sudah dilakukan di jalur lain.

"Kemarin, kami proses legislasi berusaha untuk terlibat, terus juga proses eksekutif. Maksudnya ngobrol sama Komdigi juga sudah terlibat. Tapi, yang legislatif ini kayaknya perlu didorong juga," ungkapnya.

Proses uji materi di MA diperkirakan membutuhkan waktu antara 3 hingga 6 bulan sampai putusan terbit. Proses persidangan uji materi ini pun akan berjalan secara tertutup, berbeda dari sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Kita ketemu lagi tahun depan, mungkin awal tahun depan," tutup Ramzi.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi