Menuju konten utama

Febrie Dipastikan Hanya Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri

Terkait dengan dua kasus lainnya, Kraktau Steel dan PLN batu bara, Anang menerangkan bahwa penyidikannya tetap berjalan.

Febrie Dipastikan Hanya Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri
Konferensi pers Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan PLN batu bara, Jumat (17/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai posisi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan tersangka sejak penanganan perkara masih di Polri. Meski terdapat tiga kasus yang diusut, Febrie dipastikan hanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie Adriansyah tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Anang menyebut, penyidik pun tengah melakukan pemeriksaan kepada Febrie Adeiansyah, hari ini, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan dipastikan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU Asabri.

"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.

Sementara itu, terkait dengan dua kasus lainnya, Kraktau Steel dan PLN batu bara, Anang menerangkan bahwa penyidikannya tetap berjalan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri maupun setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Anang menjelaskan, status dugaan korupsi Kraktau Steel dan PLN batu bara hanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak ditangani Polri. Artinya, penyidik hanya menemukan dugaan tindak pidana awal, namun calon tersangkanya masih perlu didalami.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polrinya, yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ucap Anang.

Di sisi lain, Polri angkat bicara mengenai belum pernahnya pemeriksaan atau panggilan saksi yang dilayangkan kepada Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, melakukan penggeledahan, dan gelar perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka Febrie. Meskipun, belum pernah dilakukannya pemeriksaan.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher