Menuju konten utama

Kasus Febrie Dioper ke Kejagung, LP3HI Gugat Praperadilan

LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pelimpahan kasus korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai melanggar KUHAP.

Kasus Febrie Dioper ke Kejagung, LP3HI Gugat Praperadilan
Eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. foto/Dok. Kejaksaan.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Langkah Kortastipidkor Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai pengalihan kasus tersebut cacat prosedur dan melanggar hukum acara pidana.

Dalam surat pendaftaran tertera nama penggugat Kurniawan Adi Nugroho dari LP3HI. Tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto. Gugatan terdaftar dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, Selasa (14/7/2026).

"Iya [benar mengajukan gugatan]. Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 jam 09.00," ungkap Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Pada gugatan tersebut tertera bahwa dalam pokok perkara, Kortastipidkor Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, dilakukan penghentian penyidikan mandiri oleh Kortastipidkor dan langsung melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antarlembaga.

Tindakan Kortastipidkor tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menjadi perhatian publik.

Padahal, hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara limitatif, ketat, dan absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah selesai dilakukan secara paripurna demi kepentingan penuntutan, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung. Terlebih, di dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku dalam Pasal 110 dan Pasal 138.

"Bahwa konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru, yang menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif sebagai berikut," bunyi salah satu poin dalam gugatan.

Atas gugatan ini, LP3HI pun meminta majelis hakim memutuskan agar adanya penghentian penyidikan Febrie Adriansyah yang tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum serta segala akibat hukumnya. Kemudian, memerintahkan Kortastipidkor melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah