Menuju konten utama

Konsep 'Jalan Tengah' di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie

Polemik pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah tuai kritik Mahfud MD. DPR sebut ada konsep jalan tengah demi sinergi aparat.

Konsep 'Jalan Tengah' di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie
Eks Jamidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang sarat dinamika penegakan hukum. Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar kasus ini, pengunduran diri resmi Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan status pengunduran diri Febrie secara formal masih menunggu keputusan Presiden. Dia menjelaskan, hal itu karena pengunduran diri Febrie melibatkan jabatannya sebagai Jampidsus Kejangung sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Secara formil masih menunggu Keppres, resmi Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden," kata Rudi usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa langkah pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus merupakan hak pribadi yang tidak memerlukan administrasi keputusan presiden.

“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” jelas Prasetyo melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Pihak Istana Kepresidenan kini tengah menunggu pengajuan resmi dari pimpinan Korps Adhyaksa mengenai sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut. Prasetyo bilang, Keppres baru akan diterbitkan saat penunjukan pejabat definitif dilakukan.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ungkapnya.

Di balik soliditas yang ditunjukkan oleh pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung, pelimpahan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke kejaksaan memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Babak Baru Setelah Mundurnya Sang Jenderal

Tim Gabungan Polri bawa barang bukti penggeledahan kafe di Cipete

Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Seiring mundurnya Febrie dari jabatan, pihak Kejaksaan Agung juga telah mencabut pengawalan personel militer yang sebelumnya sempat terlihat menjaga kediaman eks pejabat tersebut saat penggeledahan oleh pihak kepolisian. Situasi ini mencuatkan konsep "jalan tengah" guna meredam friksi antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa.

Pada saat yang sama, penyidikan teknis atas barang bukti kasus dugaan korupsi ini terus bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya tengah melakukan verifikasi laboratorium bersama PT Pegadaian atas 74 keping emas batangan seberat 74 kilogram sebelum pelimpahan perkara lanjutan ke Kejaksaan Agung.

"[Proses] ujinya [emas batangan] itu nanti dilakukan di lab, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini. Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation [polisi] kepada Kejaksaan Agung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).

Sinergi di Balik Pintu Tertutup Gedung Utama

Konpers Jaksa Agung dan Kapolri

Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Di tengah proses pengalihan penanganan perkara antarlembaga ini, pimpinan kedua institusi penegak hukum langsung mengadakan pertemuan tertutup di Gedung Kejaksaan Agung untuk menepis desas-desus keretakan maupun rivalitas akibat pengusutan kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

"Saya dengan Pak Kapolri, tapi temen-temen jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi kami sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri," ucap Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan hal senada dengan mengibaratkan kedua lembaga penegak hukum itu sebagai satu keluarga besar yang memiliki komitmen bersama dalam memperkokoh sistem peradilan pidana.

"Dan tentunya apa yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum. Yang jelas Kejaksaan dan Kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga agar keluarga besar ini terus terjaga soliditas dan sinergitas yang ada," ungkap Sigit.

Kritik Prosedur Mahfud MD Vs Solusi Komisi III

Mahfud MD dan Habiburokhman

Mahfud MD (kiri) dan Habiburokhman (kanan)

Mahfud MD turut menyorot kasus Febrie Adriansyah. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai proses pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus tersebut memunculkan kejanggalan hukum yang serius.

Menurut Mahfud, dalam hukum acara pidana, penetapan status tersangka harus didahului pemeriksaan resmi dan pelimpahan baru bisa dilakukan dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, bukan dilimpahkan antaraparat penyidik saat proses penyidikan belum selesai.

“Pelimpahan yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan hukum. Karena orang belum diperiksa sudah dijadikan tersangka dan belum ada P21 dari kejaksaan. Ini salah karena kelanjutannya penyidikannya diserahkan ke kejaksaan yang berarti itu dari penyidik ke penyidik," kata Mahfud saat dihubungi Tirto, Senin (13/7/2026).

Mahfud berpendapat bahwa apabila pihak kepolisian mengalami kendala atau enggan untuk melanjutkan pengusutan perkara, maka solusi hukum yang sah adalah melimpahkannya kepada lembaga antirasuah, bukan kepada sesama aparat penyidik di Kejaksaan Agung.

"Yang lebih tepat jika memang polisi tak mau melanjutkan penyidikan seharusnya diambil alih oleh KPK sesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.

Lebih jauh, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia tersebut membeberkan risiko besar dari model pelimpahan yang dinilai cacat prosedur ini, antara lain rentannya gugatan praperadilan dari tersangka serta kecurigaan mengenai upaya melokalisasi perkara agar aktor intelektual lain terhindar dari jerat hukum.

"Ini kan menyangkut tiga kasus yang sifatnya kumulatif, masa tersangkanya hanya dua?" pungkas Mahfud menyisakan tanda tanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi polemik ini dengan memperkenalkan konsep jalan tengah dalam penegakan hukum guna menghindari friksi terbuka antarinstitusi tanpa harus mengorbankan pengusutan kasus.

Menjawab sorotan tajam dari Mahfud MD, Habiburokhman menunjukkan sikap hormat atas pandangan akademis tersebut.

"Mengenai masukan dari Pak Mahfud apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum, tentu soal keilmuan kami harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut memberikan elaborasi lebih lanjut bahwa apa yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung memang tidak mengikuti skema hukum acara pidana standar, melainkan merupakan penyerahan penanganan perkara antarinstitusi.

"Namun, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu adalah penyerahan penanganan perkara dari institusi Polri, baik Bareskrim maupun Kakortas, ke institusi Kejaksaan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah