Menuju konten utama

Kata Kejagung soal Uang yang Disita Polri di Rumah Sentul

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengakui rumah yang digeledah Polri berlokasi di Sentul, Jawa Barat, itu, merupakan rumah lamanya.

Kata Kejagung soal Uang yang Disita Polri di Rumah Sentul
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan kasus Toni Aji, Rabu (22/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung merespons informasi yang beredar bahwa uang di rumah Sentul, Kabupaten Bogor, ada kaitannya dengan Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Meskipun rumah itu telah diakui eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai rumah lamanya, namun informasi kepemilikan uang dan emas di dalamnya dinyatakan milik pihak lain.

“Baru dengar ini dari Bapak, saya belum tahu. Enggak ada itu ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, semuanya akan didalami setelah pelimpahan barang bukti dilakukan. Dia juga memastikan pendalaman mengenai kepemilikan rumah di Sentul itu akan dilakukan tim penyidik.

Di sisi lain, Anang memastikan pengawalan Febrie Adriansyah oleh sejumlah TNI telah dicabut. Sebab, pengawalan dilakukan kepada seseorang yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya,” ungkap Anang.

Barang bukti yang disita Polri masih dilakukan uji laboratorium. Uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas sitaan dilakukan sebelum dilimpahkan untuk proses penyidikan lanjutan. Pengujian yang menggandeng PT Pegadaian ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan verifikasi teknis ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyerahan barang bukti dan berkas perkara kepada Kejagung.

"Ujinya itu nanti dilakukan di lab, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini. Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," kata Budi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).

Barang bukti tersebut terdiri dari 74 keping emas batangan. Masing-masing keping emas memiliki bobot sekitar satu kilogram.

Perwakilan PT Pegadaian Pusat, Rubika, yang turut hadir di lokasi menjelaskan pemeriksaan yang telah dilakukan saat ini baru sebatas pengecekan visual awal. Selanjutnya, seluruh lempengan emas tersebut akan dibawa ke laboratorium Pegadaian untuk menjalani serangkaian pengujian teknis yang menyeluruh.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama