tirto.id - Kejaksaan Agung membantah isu Febrie Adriansyah melaksanakan ibadah umrah usai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Keberadaan Febrie pun dipastikan berada di dalam negeri.
“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, kan sudah dicekal. Dalam pantauan penyidik juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama, Senin (13/7/2026).
Anang tidak menerangkan secara rinci apakah Febrie berada di Jakarta atau tidak. Kendati demikian, dia memastikan seluruh tugas yang diembannya saat menjadi Jampidsus, sudah tidak lagi dijalani, meski status Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dicabut.
Menurut Anang, pemeriksaan di bidang pengawasan juga belum dilakukan kepada Febrie Adriansyah. Sebab, pelimpahan dari Polri baru dilakukan Sabtu (11/7/2026).
“Ya nanti beriringan. Kebetulan kan Plh (Pelaksana Harian) dari JAM Pidsus juga merangkap JAM Was. Itulah dibentuknya kenapa harus sedemikian rupa supaya memudahkan,” ungkap Anang.
Lebih lanjut Anang menegaskan, pencopotan status ASN terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan apabila sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Proses ini pun diberlakukan sebagaimana menangani perkara jaksa nakal lainnya.
“Ya masih. Kan kalau sudah pencopotan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru. Tapi terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” tutur Anang.
Di sisi lain, Anang juga mengungkap bahwa pemeriksaan kepada Febrie Adriansyah belum dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah semua administrasi pemeriksaan selesai dilakukan Polri.
Menurut Anang, untuk perkara pengusutan tindak pidananya sendiri, Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus. Para jaksa penyidik yang ada di dalamnya pun dipilih dari resistensi dengan Febrie mengingat dia pernah menjabat sebagai JAM Pidsus.
“Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujar Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































