Menuju konten utama

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Indonesia

Kejagung membantah isu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sedang melaksanakan ibadah umrah.

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Indonesia
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung membantah isu Febrie Adriansyah melaksanakan ibadah umrah usai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Keberadaan Febrie pun dipastikan berada di dalam negeri.

“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, kan sudah dicekal. Dalam pantauan penyidik juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama, Senin (13/7/2026).

Anang tidak menerangkan secara rinci apakah Febrie berada di Jakarta atau tidak. Kendati demikian, dia memastikan seluruh tugas yang diembannya saat menjadi Jampidsus, sudah tidak lagi dijalani, meski status Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dicabut.

Menurut Anang, pemeriksaan di bidang pengawasan juga belum dilakukan kepada Febrie Adriansyah. Sebab, pelimpahan dari Polri baru dilakukan Sabtu (11/7/2026).

“Ya nanti beriringan. Kebetulan kan Plh (Pelaksana Harian) dari JAM Pidsus juga merangkap JAM Was. Itulah dibentuknya kenapa harus sedemikian rupa supaya memudahkan,” ungkap Anang.

Lebih lanjut Anang menegaskan, pencopotan status ASN terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan apabila sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Proses ini pun diberlakukan sebagaimana menangani perkara jaksa nakal lainnya.

“Ya masih. Kan kalau sudah pencopotan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru. Tapi terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” tutur Anang.

Di sisi lain, Anang juga mengungkap bahwa pemeriksaan kepada Febrie Adriansyah belum dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah semua administrasi pemeriksaan selesai dilakukan Polri.

Menurut Anang, untuk perkara pengusutan tindak pidananya sendiri, Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus. Para jaksa penyidik yang ada di dalamnya pun dipilih dari resistensi dengan Febrie mengingat dia pernah menjabat sebagai JAM Pidsus.

“Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujar Anang.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto