tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait polemik pengalihan penanganan perkara yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Kepolisian RI (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menegaskan langkah tersebut bukanlah pelimpahan perkara seperti yang diatur standar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, hal itu merupakan penyerahan penanganan perkara antar-institusi penegak hukum.
"Mengenai masukan dari Pak Mahfud apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum, tentu soal keilmuan kami harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan ada perbedaan mendasar antara mekanisme pelimpahan berkas penyidikan biasa dengan situasi penyerahan penanganan perkara antar-lembaga yang terjadi saat ini.
"Namun, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu adalah penyerahan penanganan perkara dari institusi Polri, baik Bareskrim maupun Kakortas, ke institusi Kejaksaan," tegasnya.
Habiburokhman mengungkapkan penyerahan perkara tersebut dilakukan sebagai jalan tengah. Langkah ini diambil untuk menghindari friksi terbuka antara Polri dan Kejaksaan Agung tanpa mengorbankan pengusutan kasus.
Komisi III DPR RI menilai konflik antar-lembaga penegak hukum justru akan bersifat kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum itu sendiri.
"Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas, siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Komisi III juga membuka peluang untuk mengundang Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendengar pandangan akademisnya lebih lanjut terkait prosedur tersebut.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































