tirto.id - Penindakan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sesama aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung, memunculkan hiruk pikuk di publik.
Bagaimana tidak, dua lembaga kepolisian tersebut langsung menargetkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, dalam penindakan dugaan korupsi di tiga kasus sekaligus.
Kasus ini bermula saat polisi melakukan penggeledahan di 13 lokasi selama tiga hari, Rabu (8/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Terdapat kafe di Cipete, Jakarta Selatan dan rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang menjadi sasaran penggeledahan serta diduga berkaitan dengan Febrie. Dari dua lokasi itu saja, polisi menyita barang bukti dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai 4,7 juta dolar AS dan 14 juta dolar Singapura.
Puncaknya pada Sabtu (11/7/2026), Febrie mengumumkan dirinya mundur dari jabatan Jampidsus. Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menerangka bahwa keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Polri pada Jumat (10/7/2026) sempat tidak mengumumkan siapa saja tersangkanya dalam kasus yang dimaksud. Pengumuman tersangka baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) usai Febri mengumumkan pengunduran dirinya.
Febri ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR). Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Kortastipidkor mengklaim telah melimpahkan tiga kasus tersebut ke Jampidsus Kejagung, intitusi yang sempat dipimpin Febrie sebelumnya. Hal ini dibenarkan Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, yang berjanji menangani perkara ini secara profesional.
Namun, polemik berlanjut ketika kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, sebagai lembaga yang sedang diusut oleh Polri. Banyak pihak menilai kejanggalan, termasuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menilai proses hukum dalam penanganan perkara ini memunculkan berbagai kejanggalan di ruang publik. Mahfud menjelaskan bahwa Hukum Acara Pidana memiliki tahapan yang baku.
Penentuan status tersangka seharusnya dilakukan setelah penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah penyidikan selesai, berkas dikirim ke kejaksaan untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap (P21), kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pendakwaan di pengadilan.
Mahfud menegaskan, praktik penyerahan perkara yang terjadi saat ini menyalahi aturan karena pelimpahan dilakukan antarsesama aparat penyidik saat proses penyidikan belum selesai.
“Pelimpahan yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan hukum. Karena orang belum diperiksa sudah dijadikan tersangka dan belum ada P21 dari kejaksaan. Ini salah karena kelanjutannya penyidikannya diserahkan ke kejaksaan yang berarti itu dari penyidik ke penyidik," kata Mahfud saat dihubungi Tirto, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, jika Polri menemui hambatan atau enggan melanjutkan pengusutan, mekanisme yang sah bukanlah menyerahkannya kepada sesama aparat penyidik di Kejagung, melainkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang lebih tepat jika memang polisi tak mau melanjutkan penyidikan seharusnya diambil alih oleh KPK sesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.
Mahfud membeberkan ada dua konsekuensi serius dari dipaksakannya model pelimpahan cacat prosedur ini. Masalah pertama adalah rentannya gugatan praperadilan.
Penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dan prosedur BAP yang sah membuka celah hukum bagi Febrie untuk melayangkan perlawanan atas keabsahan status tersangkanya ke pengadilan.
Masalah kedua, menyangkut dugaan upaya melokalisir perkara. Mahfud mencurigai penanganan perkara sengaja dibatasi hanya pada dua tersangka saat ini, sehingga aktor intelektual atau pihak penting lainnya terhindar dari jerat hukum.
Padahal, konstruksi perkara tersebut mencakup tiga kasus besar yang saling terkait dan bersifat kumulatif.
"Ini kan menyangkut tiga kasus yang sifatnya kumulatif, masa tersangkanya hanya dua?" pungkas Mahfud menyisakan tanda tanya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































