Menuju konten utama

KPK Periksa Ma'ruf Cahyono, Tersangka Gratifikasi di Setjen MPR

KPK belum memastikan apakah Ma'ruf akan langsung ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.

KPK Periksa Ma'ruf Cahyono, Tersangka Gratifikasi di Setjen MPR
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono—tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ma'ruf telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.45 WIB, Kamis (9/7/2026). Hingga saat ini Ma'ruf masih menjalani pemeriksaan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Ma'ruf. Budi juga belum memastikan apakah Ma'ruf akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini.

Sebelumnya, Ma'ruf telah diperiksa pada Kamis (25/6/2026) selama 10 jam lebih. Saat itu, Ma'ruf mengaku tidak menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar sebagaimana dugaan KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa keluarga Ma'ruf, yaitu kedua anaknya Nuraini Arimbi Cahyono dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta dan Nurma Indah H Cahyono, selaku ASN. Sementara, istrinya juga diperiksa yang bernama Djuwarijah yang berstatus sebagai pensiunan ASN.

Mereka diperiksa guna melengkapi berkas perkara agar Ma'ruf dapat segera ditahan. KPK juga mendalami aset hasil dugaan gratifikasi dan dugaan aliran uang kepada Ma'ruf.

KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di MPR ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.

Budi mengatakan angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama