tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, diduga meminta jatah 10 persen dari nilai paket proyek di Sekretariat MPR.
Hal tersebut juga didalami kepada pihak PT Lima Abadi Lestari, Ade Zainal, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR yang menjadikan Ma'ruf sebagai tersangka ini.
"Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/7/2026).
Kata Budi, Ade merupakan salah satu pihak swasta yang dimintai fee oleh Ma'ruf terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan. "Kemudian didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi yang hari ini dipanggil," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di MPR ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.
Budi mengatakan, angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tesebut, merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































