Menuju konten utama

Saat Ajudan Terjebak Korupsi: Bisakah Menolak Perintah Atasan?

Ajudan berada di posisi ideal untuk menjadi penghubung, kurir, atau pengatur aliran dana tanpa harus terlihat sebagai pengambil keputusan utama.

Saat Ajudan Terjebak Korupsi: Bisakah Menolak Perintah Atasan?
Ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara Ramadhan Ibrahim (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aide-de-camp atau ADC alias ajudan kerap terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat bosnya, sebagai perantara pemberian atau penerimaan uang. Pada sejumlah kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat sejumlah peran ajudan, bahkan hingga menjadi tersangka bersama bosnya.

Salah satunya adalah kasus mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ajudannya yang bernama Marjani turut menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Abdul Wahid.

Dalam kasus ini, KPK juga memerlukan keterangan dari saksi Novan Alyendo selaku ajudan dari Pangdam XIX Tuanku Tambusai (Riau-Kepulauan Riau) untuk mengungkap soal aliran uang yang melibatkan Abdul Wahid dan ajudannya.

Sementara, keterlibatan ajudan dalam dugaan korupsi juga terungkap pada kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Meski tak jadi tersangka, ajudannya yang bernama Aji Setiawan diduga membantu Fadia untuk menerima sejumlah gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Selain itu, ajudan Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo, yang bernama Dwi Yoga Ambal juga diduga menjadi perantara Gatut untuk meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng selaku ajudan bupati.

Hanya Penolakan yang Dapat Selamatkan Ajudan dari Korupsi Atasan

Ketika seorang ajudan telah terlibat dalam sebuah korupsi baik sebagai perantara maupun peran lainnya, maka harus dihukum sebagai koruptor. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar, mengatakan yang dapat menyelamatkan diri ajudan hanya dengan melakukan penolakan jika diajak untuk terlibat dalam sebuah tindakan korupsi.

"Satu-satunya syarat konsisten sebagai ajudan saja, jangan mau jika diminta membantu atau menerima hasil korupsi, jadi dia bisa melindungi dirinya sendiri," terang Fickar saat dihubungi Tirto, Rabu (8/7/2026).

Fickar mengatakan yang harus dihukum berat adalah ajudan yang merayu pejabatnya untuk melakukan korupsi. Kata Fickar, tak ada aturan atau sistem yang mengontrol atau mengawasi perilaku ajudan. Oleh karena itu, jika telah terbukti membantu korupsi maka harus menjalani proses hukum.

Katanya, tidak ada batasan yang dapat membuat ajudan terhindar dari jeratan hukum jika telah terbukti membantu bosnya dalam melakukan korupsi.

"Keduanya harus jadi tersangka korupsi jika cukup bukti," tegas Fickar.

Pemeriksaan lanjutan Marjani

Tersangka ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Ajudan adalah Wajah Pejabat

Mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+, Praswad Nugraha, mengatakan ajudan kerap menjadi wajah dari pejabat yang dijaganya. Kata Praswad, banyak orang yang segan melakukan pemberian secara langsung kepada seorang pejabat sehingga dilakukan melalui ajudannya.

"Kadang-kadang si pemberi ini sungkan untuk memberikan langsung dari tangan, hand on hand-nya itu loh. Jadi dititipkannya ke ajudan," kata Praswad.

Praswad mengatakan hal tersebut kerap dijadikan tameng oleh pejabat dengan mengatakan tak pernah menerima uang yang telah dipegang oleh ajudannya. Namun, kata Praswad, KPK telah mengetahui modus tersebut dan menetapkan bahwa jika uang telah diterima oleh seorang ajudan, maka otomatis diterima pula oleh penyelenggara negara terkait.

"Kalau si penerimanya baru ajudan maka belum diterima oleh penyelenggara negara. Kalau kayak gitu tidak akan pernah ada satu kasus pun, atau ada OTT yang bisa dilaksanakan oleh KPK. Kalau KPK menerapkan uang itu harus sampai di tangannya si penyelenggara negara itu tidak mungkin," ujar Praswad.

Dia menilai seorang penyelenggara negara bahkan kerap tak menyentuh uang yang diterima dan langsung memerintahkan ajudannya untuk memindahkan uang tersebut ke tempat penyimpanan.

Praswad menegaskan tidak mungkin seorang ajudan menerima uang dari pejabat lainnya atau pengusaha tanpa adanya sosok pejabat tertentu di belakangnya. Ajudan, kata Praswad, memang kerap terpaksa untuk menjadi seorang perantara.

Lebih lanjut, Praswad mengatakan bahwa ajudan tidak diawasi kecuali oleh pejabat yang dijaganya. Jika ajudan tersebut berasal dari kepolisian maka pengawasan dari kesatuan akan terlepas dan penilaian hanya dilakukan oleh pejabat yang menggunakan jasanya. Ajudan juga harus menjadi sosok yang penurut, jika tidak, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya.

Dekat Dengan Pejabat Buat Ajudan Punya Kekuasaan Informal

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa ajudan memang memiliki tugas dasar untuk membantu pimpinan. Namun, kedekatannya dengan pejabat yang dijaganya kerap membuat ajudan memiliki kekuasaan informal.

Kata Bambang, ajudan menjadi gatekeeper yang mengatur akses infomasi dan pertemuan, sehingga pihak luar kerap menganggap bahwa berurusan dengan ajudan sama dengan berurusan dengan pejabat.

"Di titik inilah kedekatan personal dapat berubah menjadi sumber pengaruh yang melampaui kewenangan formal. Praktek seperti ini terjadi sejak dulu. Salah satunya adalah Kasim di masa kekaisaran," kata Bambang.

Dia menjelaskan, dari perspektif kriminologi, kasus korupsi yang melibatkan ajudan biasanya muncul karena kombinasi kesempatan, kepercayaan, dan lemahnya pengawasan. Katanya, ajudan berada di posisi ideal untuk menjadi penghubung, kurir, atau pengatur aliran dana tanpa harus terlihat sebagai pengambil keputusan utama.

"Teori white-collar crime menunjukkan bahwa kejahatan korupsi sering dilakukan melalui jaringan organisasi, bukan oleh satu orang saja. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata oknum ajudan, melainkan sistem kekuasaan yang memberi akses besar tanpa akuntabilitas yang setara. Selama lingkaran terdekat pejabat tidak diawasi secara ketat, ajudan akan tetap menjadi titik rawan dalam praktik korupsi birokrasi," pungkas Bambang.

Perintah Atasan Bukan Pembenaran

Alasan perintah atasan tak dapat menjadi pembenaran jika bertentangan dengan hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa status sebagai ajudan tidak serta merta menghapus tanggung jawab pidana.

Kata Budi, seorang ajudan harus memiliki batas yang tegas untuk tidak menerima, membawa, menyimpan, atau menyerahkan uang maupun barang yang tidak memiliki dasar administrasi dan tujuan yang jelas.

"Pun demikian, tidak meminjamkan rekening pribadi, identitas, kendaraan, atau fasilitas pribadi untuk kepentingan transaksi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Selanjutnya juga tidak menjadi perantara komunikasi yang berkaitan dengan permintaan imbalan, pengaturan proyek, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu," kata Budi, Rabu (8/7/2026).

Dia menjelaskan dalam sejumlah perkara, banyak pihak yang merasa hanya membantu atau menjalankan perintah namun malah dimintai pertanggung jawaban hukum karena punya peran penting dalam terlaksananya tindak pidana korupsi, seperti ajudan Gubernur Riau.

Budi menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang mewajibkan seseorang melakukan tindak pidana. Katanya, loyalitas kepada pimpinan tak boleh mengalahkan loyalitas kepada hukum dan kepentingan publik.

"Apabila seorang ajudan mengetahui adanya perintah yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sikap yang tepat adalah tidak ikut menjalankan perintah tersebut dan langsung melaporkannya," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa banyak pelaku utama yang sengaja melibatkan orang-orang terdekat termasuk ajudan untuk menciptakan rasa saling bergantung, sehingga menjadi sebuah lingkaran yang sulit terputus.

Oleh karena itu, Budi menegaskan, memutuskan keterlibatan sejak awal merupakan langkah yang paling penting. Katanya, integritas seorang ajudan justru diuji ketika harus memilih antara mengikuti loyalitas personal atau menaati hukum.

"Pada akhirnya, ketika pihak-pihak di dalam circle ini sudah berani menolak menjadi perantara atau layer transaksi ilegal, maka salah satu mata rantai utama dalam ekosistem korupsi dapat diputus," ucap Budi.

Kerja Ajudan Jangan Dimanfaatkan Bantu Korupsi

Ajudan kerap dipercaya oleh seorang pejabat untuk menjalankan berbagai instruksi. Kedekatan antara bos dan ajudan juga sering disalahgunakan untuk melancarkan aksi korupsi.

KPK menemukan adanya pola bahwa pelaku utama berupaya untuk menciptakan layering atau lapisan agar tidak terhubung langsung dengan sosok pemberi atau penerima. Bukan hanya ajudan, layering kerap diisi oleh tenaga ahli, orang kepercayaan, keluarga maupun kolega lainnya.

Oleh kerena itu, Budi menyebut, ajudan harus memiliki integritas agar tak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Meski begitu, KPK memandang bahwa masih banyak ajudan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

"Yang menjadi perhatian KPK justru ketika posisi ajudan dimanfaatkan sebagai bagian dari circle korupsi sehingga berperan aktif dalam rangkaian tindak pidana," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto