Menuju konten utama

Korupsi di Daerah Terus Berulang, Perlu Pembenahan Sistemik

Korupsi di daerah akan terus berulang jika akar masalah dalam tata kelola dan integritas pemda tidak dibenahi.

Korupsi di Daerah Terus Berulang, Perlu Pembenahan Sistemik
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala daerah melakukan korupsi seakan menjadi masalah laten di Provinsi Riau. Hingga kini, tujuh kepala daerah—baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi—dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dugaan korupsi. Terbaru, KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang diduga menerima suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Jika dirunut ke belakang, pada 2007, KPK menetapkan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit jadi tersangka kasus proyek pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran menggunakan RAPBD 2003. Kemudian, pada 2012, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, menerima hadiah atas pengesahan perda terkait PON.

Lalu, pada 2014 mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terjaring OTT KPK dalam kasus alih fungsi hutan dan telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, pada 2021 KPK menangkap mantan Bupati Kuansing, Andi Saputra, yang terbukti menerima hadiah uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari terkait pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, juga ditangkap KPK pada 2023 atas kasus pemotongan anggaran sejumlah dinas, suap biro umroh, dan suap pemeriksaan keuangan. Kasus paling baru sebelum Amby terjaring OTT, KPK menangkap mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan dan jembatan pada 2025.

Pelimpahan perkara Gubernur Riau nonaktif

Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Abdul Wahid berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Riau merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) yang besar. Kata Budi, hal ini kerap menimbulkan godaan penyalahgunaan wewenang apabila tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah belum berjalan dengan optimal.

Budi menyebut korupsi berulang yang melibatkan kepala daerah di Riau tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan individu atau wilayah tertentu. Katanya, setiap kasus memiliki karakteristik dan aktor yang berbeda. Oleh karena itu, Budi mengatakan penguatan bukan hanya dilakukan pada penindakan, tetapi juga pencegahan.

"Dari pengalaman penanganan perkara, KPK melihat beberapa area yang rentan menjadi sumber praktik korupsi. Antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, penganggaran daerah, serta jual beli jabatan. Risiko juga meningkat ketika kewenangan yang besar tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang kuat," kata Budi kepada Tirto, Kamis (2/7/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), kegiatan koordinasi dan supervisi, serta pengalaman penanganan perkara yang selama ini dilakukan KPK, beberapa sektor Provinsi Riau perlu mendapatkan perhatian karena memiliki potensi risiko korupsi cukup tinggi. Sektor-sektor itu di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan SDA, perencanaan dan penganggaran daerah, serta manajemen ASN dan promosi jabatan.

"Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa KPK tidak melihat kerawanan tersebut sebagai karakteristik khusus Riau semata. Sektor-sektor tersebut merupakan area risiko yang juga ditemukan di banyak daerah lain. Yang membedakan adalah seberapa kuat sistem pengendalian, pengawasan, dan komitmen integritas yang dibangun oleh pemerintah daerah," ujar Budi.

Dia mengatakan penindakan terhadap para kepala daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberian efek jera. Namun, efek jera tidak selalu otomatis menghasilkan perbaikan sistem. Berulangnya kasus korupsi di suatu daerah tidak semata-mata dilatari persoalan individu pelaku, tetapi juga pada lingkungan, sistem, dan tata kelola yang masih membuka peluang terjadinya korupsi.

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak

Sejumlah kepala daerah terpilih berjalan menuju kompleks Istana Kepresidenan untuk mengikuti upacara pelantikan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). . ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd/rwa.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan efek jera belum terlihat secara optimal, seperti adanya celah pada tata kelola pemerintahan daerah; biaya politik tinggi dalam konstestasi pemilihan kepada daerah; budaya integritas yang belum mengakar; dan pengawasan yang belum optimal.

Menurut Budi, korupsi akan terus berulang jika akar masalah dalam tata kelola dan integritas tidak dibenahi. Oleh karena itu, harus dilakukan langkah luar biasa yang konsisten dan berkelanjutan.

Langkah-langkah tersebut yaitu memperkuat komitmen integritas kepala daerah dan seluruh jajaran, digitalisasi penuh pada proses rawan korupsi, memperkuat pengawasan internal pemerintah daerah, membangun sistem meritokrasi yang kuat dalam pengelolaan ASN, dan memperkuat transparansi dan pertisipasi masyarakat.

"Khusus untuk Riau, yang memiliki sumber daya alam dan aktivitas ekonomi yang cukup besar, penguatan tata kelola pada sektor perizinan, pengelolaan sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, serta penganggaran daerah menjadi sangat penting. Sektor-sektor tersebut harus mendapatkan perhatian khusus karena memiliki tingkat risiko korupsi yang relatif tinggi," ucap Budi.

Korupsi adalah Persoalan Sistemik

Peneliti hukum Bivitri Susanti mengatakan bahwa korupsi bukan sekedar persoalan moral, tetapi persoalan sistemik. Katanya, jika sistem politik dan pemerintahan daerah berjalan dengan baik, tidak akan ada kesempatan bagi seseorang untuk melakukan korupsi.

Dia menyebut kelanggengan korupsi di sebuah daerah, termasuk Riau, dapat dipengaruhi oleh biaya politik mahal, lemahnya pengawasan, pengelolaan SDA, dan oligarki lokal. Namun, yang paling berpengaruh adalah oligarki lokal yang juga dapat menyebabkan mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan.

“Kita harus balik lagi ke soal apa itu oligarki, yaitu ketika orang-orang yang memiliki modal yang sangat besar menguasai politik. Nah, dari penguasaan terhadap politik itu, dia akan membuat sistem hukum, pembuatan penegakan hukum, pengawasan, dan lain sebagainya jadi lemah karena dia hanya akan menguntungkan si oligarki itu. Itu makna dari oligarki. Jadi, barangkali yang paling kuat adalah di situ yang kemudian nanti turunannya ke mana-mana," kata Bivitri.

Diskusi Tolak Pembunuhan Demokrasi dan Anti Korupsi

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berbicara saat konferensi pers tentang Tolak Pembunuhan Demokrasi dan Anti Korupsi di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Bivitri juga menjelaskan soal alasan pergantian kepala daerah tidak diikuti oleh perubahan tata kelola yang signifikan. Dia menyebut suatu daerah dikontrol oleh pihak pusat, seperti partai politik. Katanya, partai politik lokal melakukan sesuatu atas keputusan elite politik pusat sehingga tata kelola tidak berubah karena menguntungkan elite politik.

Menurutnya, perlu dilakukan reformasi besar agar korupsi tak terulang lagi. Di antara hal-hal yang perlu diupayakan adalah membongkar oligarki, memperbaiki sistem politik dengan melakukan reformasi pemilu, kepartaian, dan pengelolaan politik lokal di sebuah daerah.

Cegah Biaya Politik Mahal

Sementara itu, Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim Syah, mengatakan bahwa KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus merumuskan cara untuk mencegah biaya politik mahal.

Kata Zararah, pencalonan secara formal memang tidak memerlukan biaya yang besar, namun biaya money politic dengan membeli suara dan pengondisian belum dapat dihindari.

"Baik KPK maupun KPU dan Bawaslu perlu merumuskan begitu bagaimana pencegahan proses pilkada yang menghabiskan banyak uang agar calon-calon tidak mengeluarkan banyak tenaga atau banyak uang untuk bisa menang, kemudian nanti setelah menang berpikir untuk mengembalikan modal pencalonan tersebut," kata Zararah.

Menurut Zararah, rantai korupsi kepala daerah juga akan sulit diputus selama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih berada di bawah kepala daerah. Bahkan, anggaran untuk APIP juga ditentukan oleh kepala daerah. Sebagai bawahan dalam hierarki, APIP akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap atasannya.

Oleh kerena itu, dia menyarankan agar KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk lembaga pengawas independen di daerah agar pengawasan bisa berjalan dengan optimal dan perilaku korupsi dapat lebih mudah dicegah.

Zararah juga menegaskan setiap koruptor harus dimiskinkan agar memberikan efek jera. Katanya, perampasan harta harus dilakukan di samping pemidanaan badan.

Apakah Perluasan Hak Keuangan Kepala Daerah Bisa Cegah Korupsi?

Lain itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat sempit. Hal ini diperparah dengan adanya biaya politik mahal.

Oleh karena itu, menurutnya, perluasan hak keuangan sebagaimana aspirasi dari wakil kepala daerah dapat mengurangi potensi korupsi.

“Tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional. Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifiqi.

Rifqinizamy juga mengatakan, penyelesaian korupsi yang berulang di daerah harus dilakukan dengan pembenahan kelembagaan, pembenahan tata kelola, dan pembenahan regulasi. Hal ini, juga harus dilakukan untuk perbaikan pemerintah secara keseluruhan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi