tirto.id - Uang saku Rp10 juta per bulan dan kehidupan layak di negeri seberang langsung terbayang di benak ULS saat menerima pinangan seorang pria asal Cina. Di atas kertas, pernikahan siri itu tampak seperti tiket emas untuk merajut masa depan yang lebih baik.
Namun, kebahagiaan yang diimpikan perempuan muda ini runtuh seketika saat kakinya menginjak Guangzhou. Bukannya menjadi nyonya rumah, ULS justru disekap dalam realitas kelam.
Dia dijadikan pembantu tanpa digaji untuk melayani sepuluh orang, sembari menahan perihnya kekerasan fisik dari sang suami. Kisah pilu ULS menjadi pembuka tabir hitam dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan yang kini tengah diusut tuntas oleh Bareskrim Polri.
Jejak Komplotan Pemburu Pengantin Pesanan

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membeberkan pelaku TPPO yang merupakan WN Cina memesan pengantin lewat seorang perantara perempuan berinisial CA (25). Peran dari CA adalah sebagai perekrut yang mencari sejumlah kandidat untuk dijadikan istri dan dibawa ke Guangzou.
"Tersangka CA adalah perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Cina [Cina], membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Cina," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
CA, kata Nurul, kemudian diberi upah untuk melakukan tugasnya merekrut calon pengantin dengan nominal Rp20 juta. Dalam komunikasi antara CA dengan WN Cina si pemesan pengantin, CA dibantu oleh FU (59) selaku penerjemah.
"Sedangkan untuk tersangka FU, laki-laki usia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta," ujar Nurul.
Dari Janji Manis hingga Pelarian Nekat ke KJRI
Dijelaskan Nurul, kasus ini terungkap setelah adanya korban berinisial ULS yang melarikan diri ke KJRI Hongkong. Korban adalah salah satu pengantin pesanan yang menikah kurang dari satu tahun oleh seorang WN Cina.
ULS dengan suaminya menikah secara siri di Indonesia dan diberikan uang Rp25 juta saat prosesi tersebut. ULS pun dijanjikan uang saku Rp10 juta setiap bulannya. Setelah menikah, keduanya pindah ke Guangzou dan tinggal bersama keluarga besar sang suami.
Saat tinggal di keluarga besar suaminya, ULS ternyata dijadikan pembantu untuk mengerjakan seluruh tugas-tugas dan pemenuhan kebutuhan 10 orang. Dia juga kerap menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pernyataannya [pelaku WN Cina] tidak sesuai dengan perjanjian, yang mana uang Rp25 juta tersebut telah diterima tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima. Kemudian setelah berada di Cina, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya," tutur dia.
Saat diajak jalan-jalan oleh suaminya, ULS kemudian melarikan diri ke KJRI dan melaporkan apa yang dialaminya. KJRI Hongkong langsung melakukan penanganan dan berkoordinasi oleh Bareskrim Polri, serta memulangkan korban.
Dokumen Palsu dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penyidikan dan menetapkan CA serta FU sebagai tersangka TPPO. Dari keduanya, diketahui bahwa modus pernikahan pesanan ini sudah dilakukan terhadap delapan orang.
"Barang buktinya adalah 8 paspor asli perempuan warga negara Indonesia, 8 fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA Cina, kemudian 4 unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu," ungkap dia.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
"Dan perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU yaitu P21 dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," kata Nurul.
Memutus Mata Rantai Sindikat yang Kian Meluas

Dalam kasus dengan modus seperti ini, Bareskrim Polri telah menyelidiki satu kasus lainnya, satu laporan informasi, dan dua aduan dari KJRI setempat. Modus pengantin pesanan ini pun dipastikan bukanlah hal baru dalam kasus TPPO.
Kasubdit III Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evaline Sebayang, menyebut banyaknya pabrik di Guangzou membuat masyarakat Indonesia juga menjadi pekerja di sana. Sehingga, tak menutup kemungkinan masyarakat asli sana mengenal perempuan Indonesia dari dari interaksi tersebut.
Yolanda menerangkan, sasaran TPPO dengan modus seperti ini juga berawal dari daerah Singkawang, Kalimantan Barat. Kebiasaan mereka yang telah memiliki kemampuan berbahasa Cina pun menjadikan komunikasi lebih mudah dengan para WNA pemesan pengantin.
"Selama ini yang terjadi kebanyakan tuh di Kalbar karena Singkawang karena koordinat gate-nya dari sana gate-nya karena komunikasi mereka sudah bisa berbahasa Mandarin. Tapi sekarang berkembang mulai ke daerah Jawa Barat," tutur Yolanda.
Menurut Yolanda, tak menutup kemungkinan masih banyaknya kasus serupa yang belum terungkap. Sehingga, penyidik tengah mendalami dan memetakan untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi.
Ditambahkan Yolanda, pendalaman dari dua tersangka yang sudah ditangkap juga membuka fakta lainnya bahwa pernikahan siri tidak semua dilakukan di Indonesia, ada pula di Cina. Apabila dia menikah siri di Indonesia, maka di Cina akan didaftarkan secara sah.
"Kalau di Cina, kalau di Cina dia istri sah jadi makanya pada saat mereka pun nanti melakukan perceraian itu sudah ada tanggung jawab dari suaminya juga untuk membagi harta gono gini gitu lo jadi mereka nih sebagai istri sah kalau di sana," ucap Yolanda.
Lebih lanjut ia mengemukakan, tak menutup kemungkinan banyaknya WNI yang menikah dan bahagia hidup di Guangzou hingga saat ini. Sebab, dari keterangan tersangka sementara, pemilihan perempuan Indonesia sendiri karena mencari istri di kota Guangzou sangatlah sulit.
"Memutuskan tali rantai TPPO selama kita semuanya masih butuh pekerjaan butuh uang itu enggak bakal enggak bakal berhenti gitu dan apalagi kalau kita tidak ada di sini menyiapkan tempat apa namanya buat pekerjaan itu yang sulit dan di sana ada iming-iming nih gajinya lebih gede," ujar dia.
Ketika Pernikahan Diubah Menjadi Kedok Eksploitasi Perempuan
Ilustrasi gaun pengantin. FOTO/iStockphoto

Kasus TPPO modus pengantin pesanan itu, dinilai menunjukkan bahwa perempuan seolah-olah merupakan komoditas. Perempuan disamakan dengan barang yang dapat dipilih, dipesan, dipindahkan, dan dipertukarkan dengan uang.
Dalam pola tersebut, laki-laki dan jaringan perantara mempunyai daya tawar ekonomi, informasi, dan mobilitas lebih besar. Di sisi lain, perempuan ditempatkan sebagai pihak yang harus memenuhi fungsi sebagai istri, pekerja domestik, atau bahkan objek seksual.
Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa pola perkawinan telah digunakan sebagai sarana untuk memindahkan, menguasai, dan mengeksploitasi perempuan.
Menurut Siti, dari perspektif hak perempuan, praktik ini melanggar hak atas martabat, otonomi dan integritas tubuh, kebebasan bergerak, hak untuk bebas dari kekerasan dan kerja paksa, serta hak untuk memilih pasangan hingga memasuki perkawinan berdasarkan persetujuan yang bebas dan penuh. Sebab, perempuan tidak boleh ditempatkan sebagai komoditas yang dapat direkrut, ditawarkan, atau dipertukarkan untuk kepentingan ekonomi pihak lain.
"Kesediaan awal korban untuk diperkenalkan, menikah, menerima uang, atau berangkat ke luar negeri tidak serta-merta menghapus terjadinya perdagangan orang," tutur dia kepada Tirto.
Siti mengemukakan, persetujuan yang diperoleh melalui penipuan, informasi tidak lengkap, penyalahgunaan kerentanan ekonomi, atau janji palsu bukanlah persetujuan yang bebas. Oleh karenanya, dia mendesak agar pengusutan tidak berhenti hanya pada perekrut dan penerjemah.
Dia menilai, aparat perlu menelusuri seluruh rantai perdagangan, termasuk pihak yang membiayai, memalsukan atau memfasilitasi dokumen, menerima keuntungan, menghubungkan korban dengan calon suami, serta pihak di negara tujuan yang mengetahui atau terlibat dalam eksploitasi. Terlebih, pola TPPO ini harus disebarluaskan kepada publik untuk membangun kesadaran publik, keluarga dan perempuan agar tidak mencegah TPPO.
Mengapa Perempuan Terus Menjadi Korban TPPO?
Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan mengenai kasus trafficking dengan modus perkawinan dengan WNA terus menerus setiap tahun. Di tahun ini, sudah tercatat 1 kasus yang masuk.
Berdasarkan data kasus yang diterima oleh Komnas Perempuan, modus pernikahan dengan iming-iming kehidupan layak sangat efektif untuk membuat perempuan. Apalagi, terdapat dukungan keluarganya untuk menyetujui tawaran para pelaku trafficking.
"Kondisi ekonomi yang berat ditambah minimnya pengetahuan mengenai migrasi aman karena korban dan keluarga hanya mendengar informasi dari para pelaku yang kerap hadir sebagai sosok penolong yang sangat meyakinkan untuk memberikan kehidupan yang lebih layak bagi perempuan dan keluarganya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, kepada reporter Tirto.
Dengan adanya kemajuan teknologi, kata Sondang, praktik ini berkembang lebih luas karena pelaku bisa merekrut melalui medsos. Oleh karenanya, perempuan dinilai harus memiliki pengetahuan mengenai migrasi aman.
"Dan yang paling penting adalah situasi yang kondusif agar setiap orang, termasuk perempuan tersebut dapat melakukan migrasi yang aman," ujar Sondang.
Lebih lanjut Sondang mengemukakan, minimnya pengetahuan yang diakibatkan terbatasnya akses pendidikan, tekanan akibat kondisi kemiskinan struktural akan membuat orang berupaya untuk bertahan hidup. Dalam hal ini ketika ada modus perkawinan dengan iming-iming uang bulanan, maka perempuan akan sangat rentan untuk dikorbankan.
Tak diakui, perempuan sendiri memang masih menjadi sasaran TPPO diakibatkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kerentanan yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi (akses terbatas terhadap pendidikan berujung pada akses yg lebih terbatas pada pekerjaan layak). Kemudian, juga karena stigma dan stereotip gender yang masih memandang perempuan sebatas urusan domestik, sehingga perkawinan dianggap sesuatu yang harus dikejar.
"Perempuan lebih rentan dimanfaatkan untuk kerja informal dan eksploitasi seksual dengan berkedok perkawinan," tutur Sondang.
pemerintah daerah pun diharapkan melakukan program pencegahan secara sistemik yang mencakup review peraturan, sosialisasi, muatan materi pendidikan sesuai karakter khusus di wilayah tersebut, dan menjatuhkan hukuman/sanksi tegas terhadap para pelaku. Sehingga, kasus serupa tidak terulang lagi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































