tirto.id - Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka pasangan suami dan istri (pasutri) berinisial MA (49) dan B (47).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyampaikan, keduanya ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyidikan juga menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural saat penangkapan kedua tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026 yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, pada Selasa (28/4/2026), sekira pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam. Saat itu, mereka baru saja tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ucap dia.
Disebutkan dia, ketiga korban adalah seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua orang lainnya asal Bondowoso yakni L (42) dan RM (34).
Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Nona, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap kedua tersangka beserta barang bukti dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan para calon PMI tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Nona.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























