tirto.id - Karpet merah ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) mendadak berkerut. Kebijakan tarif impor baru sebesar 10 persen yang resmi diketok Washington tidak hanya memukul sektor padat karya nasional, tetapi juga menempatkan daya saing produk-produk unggulan Nusantara dalam pertaruhan besar di panggung global.
AS resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10-12,5 persen kepada 60 negara mitra dagangnya. Tarif baru itu sekaligus menggantikan tarif sementara 10 persen yang berlaku sejak Februari 2026, usai Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang dirilis Presiden Donald Trump kepada seluruh negara mitra dagang AS.
Pungutan terbaru itu diumumkan Kamis (23/7/2026) malam waktu setempat oleh perwakilan perdagangan AS, Jamieson Greer, sebelum diterapkan pada keesokan harinya. Tarif baru itu berada di bawah Pasal 301 Undang-Undang (UU) Perdagangan 1974, ditujukan terhadap negara-negara yang terlibat dalam kerja paksa.
Greer dan pejabat senior lainnya menilai bahwa perusahaan-perusahaan Amerika harus bersaing di arena yang tidak adil karena banyak negara mitra dagang yang gagal melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
"Amerika Serikat telah memberlakukan larangan impor tenaga kerja paksa selama hampir satu abad, dan dengan ketat menegakkannya; sudah saatnya bagi mitra dagang kami untuk melakukan hal yang sama," kata Greer dalam sebuah pernyataan, dikutip The Guardian, Selasa (28/7/2026).
"Saya didorong oleh mitra dagang yang telah bergerak cepat untuk mengadopsi larangan impor tenaga kerja paksa, dan berharap dapat memastikan penegakannya yang efektif," sambungnya.
Dalam aturan baru itu, AS memukul Indonesia dengan tarif impor 10 persen bersama 17 kelompok negara lainnya, termasuk Malaysia, Kamboja, Filipina, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris. Sedangkan, sejumlah negara lainnya yang masuk dalam daftar negara mitra dagang dikenakan tarif impor lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Investigasi USTR dan Respons Pemerintah Indonesia

Selain menerapkan tarif baru, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) juga tengah menyelidiki 16 negara lain –termasuk Indonesia– yang menyumbang sekitar 70 persen impor Amerika. Penyelidikan itu berfokus pada dugaan produksi berlebih (excess capacity) yang dinilai menekan harga global dan merugikan perusahaan-perusahaan AS. Jika terbukti, negara-negara tersebut berpotensi menghadapi tambahan tarif pada tahap berikutnya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan bahwa usai dipukul tarif baru, pemerintah kini tengah menunggu hasil penyelidikan USTR terkait isu ekses kapasitas di sektor manufaktur. Tidak hanya berdiam diri, selama proses investigasi Section 301 berlangsung, pemerintah secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS.
Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup dua isu utama, yakni excess capacity di sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa. Partisipasi tersebut dilakukan melalui penyampaian dokumen tertulis (written submission), menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
"Saat ini, hasil investigasi terkait isu excess capacity masih menunggu pengumuman resmi dari pihak AS dan diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Tentunya kita berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia," ujarnya kepada Tirto, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pada saat yang sama, pemerintah juga mencermati keputusan USTR yang memberikan pengecualian tarif (product exemptions) untuk sejumlah produk asal Indonesia. Pemerintah berharap produk-produk yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat tetap diakomodasi dalam kebijakan terbaru AS.
"Pemerintah secara aktif terus berkomunikasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," sambung Haryo.
Kekhawatiran APINDO pada Sektor Padat Karya Nasional
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Indonesia belum sepenuhnya aman meski hanya dikenakan tarif tambahan 10 persen dalam hasil investigasi Section 301 terkait isu kerja paksa. Pengusaha masih mewaspadai potensi tarif tambahan dari investigasi ekses kapasitas yang hingga kini belum diumumkan oleh Pemerintah AS. Dus, besaran tarif yang akan dikenakan kepada Indonesia masih belum final.
Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menilai pemerintah perlu terus mencermati posisi Indonesia dibanding negara-negara pesaing di pasar AS.
"Yang penting sebenarnya kita mesti tahu kompetisi kita. Jadi kalau misalnya negara-negara lain bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah, tentunya ini akan mempengaruhi kita. Jadi kita mesti lihat hasil akhirnya nanti posisinya seperti apa," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor APINDO, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Tarif tambahan dari AS perlu menjadi perhatian serius karena sejumlah sektor padat karya Indonesia sangat bergantung pada pasar AS. Sektor tekstil dan garmen, misalnya, sekitar 61 persen ekspornya ditujukan ke Washington. Selain itu, industri alas kaki dan furnitur juga memiliki ketergantungan ekspor yang cukup besar ke pasar Negeri Paman Sam.
Tidak kalah penting, pemerintah juga perlu membandingkan tarif yang dikenakan Trump kepada Indonesia dengan tarif yang diberlakukan kepada negara pesaing seperti Vietnam yang mendapatkan tarif 12,5 persen untuk isu forced labor dan masih berpotensi mendapatkan tambahan tarif excess capacity; namun pada saat yang sama Kamboja dan Filipina hanya dipukul tarif 10 persen tanpa tambahan investigasi ekses kapasitas.
"Yang menjadi perhatian kita sekarang adalah Kamboja karena hanya dapat 10 persen dan tidak ada tambahan lain. Filipina juga sama. Padahal dua negara itu tidak punya perjanjian dagang dengan Amerika Serikat," kata Shinta.
Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya memiliki keuntungan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS yang memungkinkan sejumlah produk memperoleh pengecualian tarif. Salah satunya adalah produk tekstil dan garmen melalui skema tariff-rate quota (TRQ).
APINDO berharap, produk-produk yang telah mendapatkan pengecualian tarif tersebut tetap diakomodasi dalam kebijakan tarif terbaru AS.
"Kalau pengecualian itu berlaku, berarti tarifnya nol persen. Nah, ini yang menjadi catatan kita dan masih terus kita monitor hasil akhirnya seperti apa karena prosesnya belum selesai," ujarnya.
Menakar Ulang Daya Saing dan Hambatan Non-Tarif
Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Internasional, Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/4/2026). PT Belawan New Container Terminal (BNCT) mencatat volume bongkar muat peti kemas Internasional di Pelabuhan Belawan Medan periode Januari sampai Maret 2026 mencapai 154.662 Twenty-foot Equivalent Units (TEUs) atau meningkat 1,81 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 151.910 TEUs. ANTARA FOTO/Yudi Manar/wsj.

Selain persoalan tarif, daya saing ekspor Indonesia juga ditentukan oleh faktor lain yang tidak kalah penting, seperti hambatan non-tarif dan biaya berusaha (cost of doing business) di dalam negeri.
Menurut Shinta, tarif hanya merupakan salah satu komponen dalam perdagangan internasional. Indonesia tetap akan sulit bersaing apabila biaya logistik dan biaya produksi di dalam negeri masih lebih tinggi dibanding negara pesaing.
"Tarif itu hanya satu hal. Yang jauh lebih penting adalah non-tariff barriers dan bagaimana perjanjian perdagangan ini juga bisa menghasilkan investasi. Kuncinya bukan hanya di perdagangan, tapi juga di investasi," katanya.
Oleh sebab itu, APINDO pun mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki iklim usaha melalui penyederhanaan perizinan, perbaikan regulasi, serta menekan cost of doing business di Indonesia. Perbaikan iklim investasi menjadi krusial di tengah meningkatnya fragmentasi global, ketegangan geopolitik, perubahan rantai pasok global, hingga tren proteksionisme yang semakin menguat.
"Kalau cost of doing business kita lebih tinggi, tentunya kita juga tidak bisa kompetitif. Vietnam misalnya, dari sisi cost of doing business lebih kompetitif dibanding Indonesia," ujarnya.
Sepakat dengan Shinta, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan dampak tarif AS perlu dilihat secara lebih rinci dengan mempertimbangkan tarif dasar (base tariff) yang telah berlaku untuk masing-masing komoditas ekspor sebelum tambahan tarif 10 persen diberlakukan. Tambahan tarif 10 persen hanya menjadi lapisan tambahan di atas tarif dasar yang berbeda-beda untuk setiap produk yang masuk ke pasar AS.
Dus, daya saing suatu komoditas Indonesia akan sangat bergantung pada besaran tarif dasar yang dikenakan dibandingkan negara pesaing.
"Karena 60 negara lain juga terkena 10 persen, sebetulnya tidak banyak berubah dari sisi daya saingnya. Daya saing itu kan relatif terhadap kompetitor dari negara lain," ujar Faisal kepada Tirto, Selasa (28/7/2026).
Jika tarif dasar suatu produk ekspor Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain, maka tambahan tarif 10 persen akan semakin membebani daya saing produk tersebut di pasar AS. Sebaliknya, apabila tarif dasar produk Indonesia lebih rendah, maka posisi Indonesia justru dapat lebih kompetitif meski sama-sama dikenakan tambahan tarif.
"Kalau tarif dasar komoditas tertentu Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain ditambah 10 persen, berarti kita tetap lebih rendah daya saingnya dibandingkan negara lain. Tapi sebaliknya, kalau tarif dasarnya lebih rendah dan negara lain tarif dasarnya lebih tinggi, maka akan lebih bagus ke daya saing kita," katanya.
Namun, seiring telah ditekennya ART pada 19 Februari lalu, terdapat peluang yang bisa dimanfaatkan Indonesia di sektor tekstil. Sebab, dalam perjanjian tersebut produk tekstil tertentu disebut mendapatkan perlakuan khusus apabila menggunakan bahan baku yang berasal dari AS. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk mempertahankan daya saing ekspor tekstil Indonesia.
"Tapi yang perlu di note itu adalah tarif dasar plus on top of 10 persen tadi," tambah Faisal.
Tantangan Produktivitas Domestik dan Bayang-Bayang Risiko Kerja
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, menyosot soal daya saing. Dia menilai Indonesia sebenarnya belum tertinggal terlalu jauh dalam persaingan global. Namun, sejumlah negara tetangga telah bergerak lebih cepat dalam menarik investasi dan memperkuat industri ekspornya.
Vietnam, misalnya, dinilai unggul dalam integrasi rantai pasok global, efisiensi logistik, serta perjanjian dagang yang dimilikinya. Sementara itu, Malaysia dan Thailand relatif lebih kuat dari sisi produktivitas industri, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan kepastian regulasi.
"Indonesia masih memiliki keunggulan berupa pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang melimpah, dan bonus demografi. Tetapi, keunggulan tersebut belum sepenuhnya dikonversi menjadi daya saing industri," ujar Rizal saat dihubungi Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, tantangan terbesar Indonesia bukan semata-mata persoalan biaya produksi, melainkan juga produktivitas tenaga kerja yang masih perlu ditingkatkan, biaya logistik yang tinggi, kepastian regulasi yang belum optimal, serta lambatnya transformasi menuju industri bernilai tambah.
Kondisi tersebut membuat sebagian investor global lebih memilih negara yang mampu menawarkan kepastian usaha, proses perizinan yang lebih cepat, dan akses pasar ekspor yang lebih luas.
Kondisi ini turut memberikan tekanan pada tarif tambahan dari Gedung Putih di industri padat karya yang berorientasi ekspor. Sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan elektronik dinilai menjadi yang paling rentan apabila terjadi penurunan permintaan dari pasar AS.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bukan merupakan konsekuensi yang pasti terjadi.
Namun, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) baru akan meningkat apabila penurunan pesanan ekspor berlangsung dalam jangka panjang dan pemerintah terlambat mengambil langkah mitigasi.
Beberapa kebijakan yang dinilai perlu dipercepat antara lain negosiasi perdagangan dengan negara mitra, penurunan biaya produksi dan logistik, pemberian dukungan yang lebih terarah bagi industri terdampak, serta pembukaan pasar ekspor baru.
"Tarif AS harus dipandang sebagai peringatan serius. Tanpa respons cepat dan tepat, tekanannya dapat meluas dari ekspor ke investasi, utilisasi pabrik, dan penyerapan tenaga kerja," sambungnya.
Mengamankan AS sebagai Lumbung Surplus Dagang Terbesar RI
Ilustrasi kapal mengangkut peti kemas. foto/iStock

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Johni Martha, menyampaikan, pemerintah akan terus menjaga akses pasar ekspor Indonesia ke AS di tengah perubahan kebijakan perdagangan yang diterapkan Trump melalui ART.
Langkah tersebut ditempuh karena AS masih menjadi salah satu pasar ekspor terbesar sekaligus penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia. Pangsa ekspor Indonesia ke AS mencapai 11,47 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Pentingnya menjaga hubungan dagang dengan AS juga didorong oleh posisi negara tersebut sebagai penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia. Kontribusi surplus dari AS disebut menjadi salah satu penopang neraca perdagangan nasional.
"Amerika adalah sumber surplus nomor satu bagi Indonesia. Itu yang kita jaga," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (28/7/2026).
Apalagi, produk-produk yang diekspor Indonesia ke AS didominasi komoditas padat karya, seperti tekstil, alas kaki, minyak sawit, kopi, dan karet. Karena itu, menjaga akses pasar AS juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri serta lapangan kerja di dalam negeri.
Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya memastikan komoditas unggulan Indonesia tetap dapat bersaing di pasar AS. Namun sebaliknya, pemerintah juga masih terus berupaya untuk mendiversifikasi akses pasar ke sejumlah negara lain melalui berbagai perjanjian perdagangan. Hanya saja, diversifikasi pasar tidak dapat dilakukan secara instan sehingga menjaga pasar AS tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah.
"Pendekatan Indonesia ke Amerika adalah untuk mengamankan pasar ekspor kita untuk komoditas-komoditas kita ke Amerika," kata Johni.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































