Menuju konten utama

Indonesia Siapkan Bukti Kuat Hadapi investigasi Dagang AS

Haryo Limanseto sebut pemerintah telah melakukan konsolidasi lintas instansi untuk menyusun bukti hukum dan data guna mematahkan tuduhan tersebut.

Indonesia Siapkan Bukti Kuat Hadapi investigasi Dagang AS
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (FOTO/Yohanes Hasiholan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Indonesia kini mematangkan strategi menghadapi penyelidikan perdagangan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Investigasi berdasarkan Pasal 301 tersebut menyasar 16 negara, termasuk Indonesia, terkait dugaan kapasitas berlebih (excess capacity) sektor manufaktur dan lemahnya penegakan larangan tenaga kerja paksa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah telah melakukan konsolidasi lintas instansi untuk menyusun bukti hukum dan data guna mematahkan tuduhan tersebut.

"Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik. Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut," ujar Haryo di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Langkah Washington ini diambil sebagai upaya melindungi basis industri domestik pasca-pembatalan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 oleh Mahkamah Agung AS.

Sebagai pengganti, AS menerapkan tarif global sementara selama 150 hari sembari menginvestigasi mitra dagang yang dianggap membebani ekonomi mereka.

Pemerintah Indonesia juga akan membentuk tim koordinasi lintas instansi untuk mempercepat sesi konsultasi dengan USTR.

Fokus utamanya adalah membuktikan bahwa regulasi Indonesia telah selaras dengan aturan perdagangan internasional terkait antidumping, countervailing, dan perlindungan tenaga kerja.

Terkait tudingan kelebihan kapasitas produksi, Haryo menegaskan bahwa aktivitas ekspor Indonesia tidak menyalahi aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) selama tidak melibatkan praktik perdagangan tidak adil.

"Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing," tegas Haryo.

Pemerintah optimistis dapat segera dikeluarkan dari daftar investigasi dengan mendayagunakan kesepakatan ART yang telah ditandatangani kedua negara.

ART dinilai telah memuat solusi atas keluhan defisit perdagangan AS sekaligus memberikan keuntungan timbal balik.

"Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan," ata dia.

Selain Indonesia, negara yang masuk dalam radar investigasi USTR antara lain Cina, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Korea Selatan, hingga Meksiko.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN DAGANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz