Menuju konten utama

Menguji Klaim-klaim Pemerintah Atas Perjanjian Dagang dengan AS

Dokumen ART Indonesia-AS dinilai menunjukkan dengan jelas ketimpangan komitmen antarnegara dalam perjanjian.

Menguji Klaim-klaim Pemerintah Atas Perjanjian Dagang dengan AS
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pemerintah Indonesia-AS resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia dengan pengecualian khusus bagi produk-produk tertentu seperti tekstil dan garmen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J. Trump di Washington, D.C., pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat, diklaim sebagai penanda babak baru hubungan dagang Jakarta-Washington. Kesepakatan tersebut secara resmi diumumkan Gedung Putih dengan tajuk Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesian Alliance.

Dalam pernyataan resminya, The White House menyebut ART sebagai sebuah "GREAT DEAL" yang diyakini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan, dan pada akhirnya berkontribusi pada kemakmuran global. Narasi optimistis serupa juga digaungkan pemerintah Indonesia. ART diposisikan sebagai terobosan strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi, meski di saat yang sama Indonesia harus menerima tarif resiprokal sebesar 19 persen atas produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat.

Namun, pembacaan atas dokumen ART menunjukkan bahwa narasi “era keemasan” tersebut tidak sepenuhnya berjalan seiring dengan konstruksi perjanjiannya. Ketimpangan komitmen antarnegara tampak jelas, sekaligus membuka jarak antara klaim-klaim pemerintah dan kewajiban tertulis yang harus dijalankan masing-masing pihak.

Asimetri Kewajiban

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, ketimpangan yang mencolok dari klaim pemerintah itu terlihat dari 217 frasa "Indonesia Shall" dalam dokumen kesepakatan setebal 45 halaman. Sebaliknya, hanya ada 6 frasa "United States Shall" dalam pakta tersebut.

"Perlu dicatat sebanyak 217 kewajiban Indonesia tertuang di ART, sementara hanya 6 kewajiban AS. Iya jelas merugikan (Indonesia)," kata Bhima kepada Tirto, Selasa (24/2/2026).

Daftar kewajiban Indonesia pun berderet panjang: mulai dari impor migas dari AS senilai 15 miliar dolar per tahun, pelonggaran TKDN untuk produk AS, kepemilikan asing penuh di sektor tambang tanpa divestasi, hingga penghapusan hambatan ekspor mineral kritis yang berpotensi membuka kembali keran ekspor bijih mentah (ore).

Indonesia juga setuju menambah impor produk pertanian AStermasuk 1.000 ton beras untuk bahan baku industri, melonggarkan ketentuan sertifikasi halal bagi produk AS, mengizinkan impor cacahan pakaian bekas, serta membatasi ruang penetapan pajak digital dan kerja sama perdagangan digital yang dinilai bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat.

Sebaliknya, AS hanya berkomitmen untuk menurunkan atau menghapuskan tarif resiprokal Indonesia; mengakui standar produk mineral kritis Indonesia; penghapusan hambatan non-tarif; hingga berkomitmen untuk meberikan bantuan teknis dan peningkatkan kapasitas produksi di Tanah Air.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut bahwa bergam persetujuan tersebut ditempuh demi melindungi 4-5 juta pekerja di sektor padat karya yang bergantung pada pasar AS. Langkah retaliasi Indonesia terhadap AS, menurutnya, justru akan berisiko memperparah kondisi ekonomi.

Ia juga menekankan bahwa produk-produk pertanian AS tak akan memberatkan neraca dagang Indonesia. Alokasi impor beras, misalnya, hanya untuk beras klasifikasi khusus, misalnya, akan diberikan tergantung permintaan dalam negeri. Jika pun terealisasi seluruhnya, menurut pemerintah, totalnya tak akan signifikanhanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025.

Meski demikian, Bhima Yudhistira menilai asimetri kewajiban dalam dokumen ART justru membuat bantahan pemerintah terlihat defensif dan menunjukkan lemahnya pembacaan atas substansi perjanjian. “Diksinya terang benderang. Pemerintah lebih ingin menyelamatkan muka setelah banyak pihak menilai ART sebagai perjanjian paling merugikan bagi Indonesia,” ujar Bhima.

Sertifikasi Halal

Tak hanya soal timpangnya kewajiban, sorotan juga muncul pada isu sertifikasi halal atas produk AS. Pemerintah—melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya—menegaskan seluruh produk asal AS yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikat halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, Lampiran (Annex) III Pasal 2.9 dokumen ART secara eksplisit mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi wadah serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur asal AS. Pengecualian hanya diberlakukan untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Dokumen tersebut juga menyebut Indonesia tidak akan memaksakan pelabelan maupun persyaratan sertifikasi terhadap produk non-halal. Sebaliknya, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga di Amerika Serikat. Dengan ketentuan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerima keabsahan sertifikasi halal produk AS yang dipasarkan di Tanah Air.

"Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan," tulis dokumen tersebut.

Sama halnya dengan produk manufaktur, Indonesia juga berkomitmen melonggarkan aturan halal untuk produk pangan asal AS. Bahkan, Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Sementara Teddy, dalam bantahannya, menyebut bahwa AS harus tetap mematuhi ketentuan sertifikasi halal dari BPJPH, serta memenuhi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menyampaikan bahwa sebelum ART ditekan, Indonesia telah lebih dulu menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, yakni Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan kedua lembaga tersebut dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

Keran Impor Pakaian Bekas

Selanjutnya, komitmen untuk mengimpor pakaian bekas (worn clothing) dari Negeri Paman Sam juga mendapat kritik dari banyak pihak.

"Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat untuk lebih lanjut mempromosikan perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang AS yang sangat maju," tulis Lampiran (Annex) III Pasal 2.8 dokumen ART.

Meski begitu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, impor yang nantinya akan dilakukan oleh PT Pan Brothers Tbk dari Ravel Holding Inc berupa pakaian bekas yang telah dicacah (shredded worn clothing). Nantinya, cacahan pakaian bekas tersebut akan diolah kembali menjadi serat benang katun maupun polyester.

"Kalau Pan Brothers itu manufacturing. Jadi itu bukan thrifting, manufacturing adalah memproses baik berbasis katun atau polyester recycle. Tidak ada bicara thrifting," jelas Airlangga dalam konferensi pers Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Berbeda dengan pakain bekas utuh, pakaian bekas yang telah dicacah tidak memiliki nilai ekonomi apabila diperjualkan di pasar barang-barang bekas (thrifting). Meski begitu, cacahan pakaian bekas diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang.

"Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai. Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," tegas Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.

Kepada Tirto, Vice President Pan Brothers sekaligus Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto menjelaskan alasan dibukanya impor cacahan pakaian bekas adalah karena Perwakilan Dagang AS (USTR) yang meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia saat negosiasi tarif untuk menangani permasalahan pakaian bekas di AS.

"Dan kita berikan solusi dengan dasar shreeded untuk bahan dasar daur ulang dan kita menanyakan imbalan balik Indonesia kepada US untuk ekspor apparel dan tekstil made in Indonesia dapat mendapatkan exemption (pengecualian) dari reciprocal tariff," bebernya, dikutip Rabu (25/2/2026).

AGTI, sebagai pihak yang terlibat dalam pengolahan cacahan pakaian bekas ini mengusulkan agar importasi dilakukan secara bertahan dan tergantung pada jenisnya. Sebagai tindak lanjut, kini Kemenko Perekonomian sedang meminta kejelasan terkait detail impor cacahan pakaian bekas ini kepada USTR, sehingga setelahnya dapat dibahas di level pengusaha antarkedua negara (business to business/B to B).

"Baru menentukan (volume dan jenis cacahan pakaian bekas apa yang akan diimpor) dari situ. Usulnya ya bisa polyester based dan cotton polyester based. Jumlahnya bisa bertahap," tambahnya.

Impor secara bertahap diusulkan Anne agar dunia usaha bisa melihat sejauh apa konversi kebijakan ini dengan Tariff Rate Quota (TRQ) yang sudah dijanjikan Trump untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Fair nggak. Sementara seperti itu. Kalau fair ... semakin menguntungkan Indonesia juga, terutama yang ekspor apparel dan tekstil. Ini semua ada hitungannya.. bukan sembarangan," tegas Anne.

Ancam Kedaulatan

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, yang lebih berebahaya dari kesepakatan dagang dengan AS adalah potensi hilangnya kedaulatan Indonesia untuk menentukan kebijakannya sendiri.

Kerja sama Indonesia dengan Cina dapat dianggap bertentangan dengan kepentingan AS dan melanggar pakta dagang, dan Indonesia berpotensi kesulitan mencari mitra tanpa adanya persetujuan Trump.

Meski begitu, bantahan dan klarifikasi pemerintah atas berbagai kritik dinilai tepat untuk menjaga legitimasi kebijakan sekaligus memberi sinyal bahwa ART tidak otomatis mengubah aturan main domestik. Tantangan justru ada ada pada konsistensi eksekusi.

"Publik akan percaya ketika pemerintah menegakkan aturan di pelabuhan, memperjelas kriteria ‘bahan baku industri’, serta memberi sanksi tegas pada pelanggaran. Klarifikasi tanpa disiplin implementasi hanya memperpanjang polemik," katanya kepada Tirto, Selasa (24/2/2026).

Sementara, dampak pada neraca dagang tidak berhenti pada angka agregat yang statis. ART bisa mendorong impor bahan baku dan barang antara, lalu menekan saldo dagang jangka pendek, meski pemerintah berharap industri mengolahnya menjadi ekspor bernilai tambah. Karenanya, agar ART tak terlalu menekan Indonesia, pemerintah masih punya ruang untuk menekan potensi kerugian lewat desain implementasi yang disiplin dan negosiasi turunan yang cerdas.

Pemerintah bisa menetapkan rule of origin dan klasifikasi barang yang ketat agar fasilitas tidak bocor ke produk yang tidak mendukung industri, lalu mengunci impor pertanian pada kebutuhan industri yang terverifikasi melalui kuota berbasis kapasitas dan rencana produksi. Kemudian juga bisa memperkuat trade remedies yang sah—anti-dumping, safeguards, dan standar teknis—dengan data dan penegakan yang cepat, sehingga pasar domestik tidak menjadi tempat pembuangan surplus.

"Pada sisi manfaat, pemerintah perlu mempercepat promosi ekspor, perjanjian pengakuan prosedur yang tidak menggerus otoritas regulator, serta diplomasi dagang untuk membuka hambatan nontarif di pasar AS. Intinya, pemerintah harus mengubah ART dari dokumen politik menjadi perangkat kebijakan industri yang terukur, diawasi, dan bisa dikoreksi," tukas Syafruddin.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana