tirto.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menilai polemik terkait kabar produk impor asal Amerika Serikat yang disebut belum bersertifikat halal perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Ia menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dengan mempertimbangkan logika bisnis.
Menurut Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu, para pelaku usaha di Amerika Serikat secara bisnis memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk berlabel halal. Karena itu, ia menilai kecil kemungkinan produsen besar mengabaikan aspek sertifikasi halal saat ingin memasuki pasar Indonesia.
“Saya yakin secara bisnis, para bisnisman, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, bukan tidak mungkin produk-produk tersebut sebenarnya telah mengantongi sertifikasi halal di negara asal. Namun, persoalan bisa muncul pada aspek administratif, terutama terkait penyetaraan atau rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga yang diakui di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari sertifikasi ganda yang justru berpotensi menghambat arus perdagangan.
Sebagai bagian dari unsur pimpinan di Majelis Ulama Indonesia, Zaitun menegaskan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi lebih konstruktif dibandingkan spekulasi yang dapat memicu keresahan publik. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap, sembari menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang.
“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelas Ustadz Zaitun.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































