Menuju konten utama

BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal bantah narasi ada penghapusan kewajiban label halal dalam perjanjian kerja sama Indonesia dan AS.

BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib bersertifikat halal sesuai regulasi yang berlaku. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal, membantah narasi yang menyebut adanya penghapusan kewajiban label halal dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Babe Haikal menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Babe Haikal pun mengatakan seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal di Indonesia harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ketentuan itu juga berlaku bagi produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain. Baik bersertifikat halal di negaranya maupun halal di Indonesia.

"Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” katanya.

Sementara itu, untuk produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Babe Haikal menyebut pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. Katanya, mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menyebut Trump meminta Indonesia mencabut aturan sertifikasi halal. Narasi dalam video tersebut mengaitkan isu halal dengan keikutsertaan Indonesia dalam dewan perdamaian bentukan Trump, Board of Peace.

Unggahan itu memicu beragam reaksi warganet, namun BPJPH menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah