tirto.id - Ekonom INDEF, Hakam Naja, mengusulkan semua produk pangan non hewani, pakan ternak, produk manufaktur dari Amerika Serikat (AS) harus dinyatakan tidak halal dalam rangka melindungi konsumen muslim di Indonesia.
Usulan ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dagang AS-Indonesia (Agreement on Reciprocal Trade) yang ditandatangani 19 Februari 2026 lalu. Salah satu klausul perjanjian dagang tersebut yakni seluruh produk impor AS tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebagaiman produk impor atau dalam negeri lainnya.
"Karena produk makanan non hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non-halal) dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Label produk impor AS non-halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," kata Hakam dalam keterangan pers tertulis, Minggu (22/2/2026).
Hakam menilai kesepakatan dagang tersebut tidak memikirkan kondisi industri produk halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan. Padahal, menurut Hakam, ekosistem ekonomi syariah di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat pada tahap awal.
"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," ujarnya.
Sebagai peneliti di Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), Hakam mengaku terkejut karena Indonesia menyepakati kesepakatan resiprokal dengan AS. Menurutnya, aturan tersebut merusak tatanan sistem halal dan mengorbankan konsumen muslim di AS.
"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," jelasnya.
Dia mendesak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian.
"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id







































