Menuju konten utama

Seskab Teddy: Produk AS Masuk Indonesia Wajib Halal & Izin BPOM

Seskab Teddy bantah isu pengecualian label halal dan izin BPOM dalam perjanjian dagang ART antara Presiden Prabowo & Donald Trump.

Seskab Teddy: Produk AS Masuk Indonesia Wajib Halal & Izin BPOM
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan kepada awak media, di ruang media Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia tetap wajib mengantongi sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Penegasan ini sekaligus membantah isu adanya pengecualian standar keamanan dan religi bagi produk Negeri Paman Sam usai kesepakatan dagang Presiden Prabowo dan Donald Trump.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (23/2/2026).

Pemerintah memastikan seluruh komoditas yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Teddy menjelaskan bahwa pengawasan label tetap dilakukan secara ketat.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang telah diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara itu, di dalam negeri, otoritas sertifikasi berada di bawah kendali Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain aspek kehalalan, Teddy mengingatkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan asal AS tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.

Ia memaparkan bahwa otoritas halal kedua negara telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA).

Kerja sama internasional ini mengatur penyetaraan sertifikasi halal agar tetap terstandar dan berada dalam kerangka regulasi nasional.

Melalui kepastian ini, pemerintah menjamin kebijakan perdagangan bilateral tidak akan menghapus standar nasional serta aspek perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau untuk bersikap kritis dan memastikan informasi hanya berasal dari sumber resmi.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

Sebelumnya, isu mengenai pelonggaran aturan ini mencuat menyusul penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Tariffs/ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington baru-baru ini.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut, disebutkan adanya penyesuaian aturan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS. Saat ini, pembahasan teknis lanjutan terkait implementasi aturan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor United States Trade Representative (USTR) untuk merinci detail penerapan standar tersebut bagi kedua negara.

Baca juga artikel terkait HUBUNGAN DAGANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah