Menuju konten utama

Pemerintah: Kewajiban Sertifikasi Halal Produk AS Bukan Dihapus

Pemerintah menyebut sertifikasi halal tetap diwajibkan untuk impor produk makanan dan minuman dari AS.

Pemerintah: Kewajiban Sertifikasi Halal Produk AS Bukan Dihapus
ilustrasi halal. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat. Hal ini menyusul pasal terkait hambatan non-tarif dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen membuka akses pasar bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen saat perjanjian mulai berlaku. Namun, pembukaan akses tersebut tidak berarti menghapus regulasi domestik, termasuk ketentuan sertifikasi halal.

"Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," kata Haryo dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Dia membantah jika produk impor makanan dan minuman asal AS tak lagi dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Hal itu dikarenakan kedua negara telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa saat ini industri dan pangsa pasar halal di Indonesia sedang mengalami peningkatan signifikan. Oleh karenanya, Haryo menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan memastikan label halal termasuk produk impor dari AS pasca perjanjian resiprokal tersebut ditandatangani.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujarnya.

Selain produk makanan dan minuman, dokumen ART juga menegaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lainnya tetap harus mengikuti standar mutu dan keamanan produk, termasuk prinsip good manufacturing practice serta transparansi informasi kandungan produk.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Insider
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah