tirto.id - Pemerintah berupaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) agar produk dan inovasi Indonesia mampu bersaing di pasar global. Upaya tersebut dinilai tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing nasional.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kebutuhan kolaborasi semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif. Karena itu, Kementerian Hukum menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
"Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," kata Edward saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Edward, pembentukan tim tersebut juga menjadi bagian dari penyempurnaan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036 yang akan menjadi acuan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Tiga Proyek Strategis
Deputy Director General World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib, mengatakan kekayaan intelektual kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen hukum atau administrasi. KI telah berkembang menjadi instrumen kebijakan yang menghubungkan inovasi dengan dunia usaha, penelitian dengan industri, serta kreativitas dengan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai bentuk kerja sama dengan Pemerintah Indonesia, WIPO meluncurkan tiga proyek strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Proyek pertama ialah IP Strategy for Enterprises bersama PT JAPFA Comfeed Indonesia dengan dukungan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proyek kedua menyasar komunitas kreatif batik di Cirebon dan Indramayu. Bersama DJKI, WIPO mendukung pelestarian sekaligus peningkatan nilai ekonomi Batik Tulis Complongan Indramayu, Batik Tulis Merawit Cirebon, dan Batik Tulis Waleran Cirebon.
Melalui program tersebut, para perajin didorong untuk melestarikan, mempromosikan, mengomersialkan, serta melindungi karya budaya mereka melalui sistem kekayaan intelektual. Hasan menilai proyek tersebut menunjukkan bahwa KI mampu memberdayakan komunitas, memperkuat UMKM, menjaga identitas budaya, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.
Adapun proyek ketiga bertajuk Animate and Innovate with IP—Empowering Indonesia's Next Generation of Creators dikembangkan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memperkuat industri animasi nasional.
Hasan mengatakan sektor ekonomi kreatif Indonesia telah menyumbang sekitar 94 miliar dolar AZ atau sekitar 7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja. Dalam empat tahun terakhir, industri animasi nasional juga tumbuh 153 persen dengan rata-rata pertumbuhan tahunan mencapai 26 persen.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi penting dalam melahirkan generasi kreator yang mampu bersaing di tingkat global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri animasi yang berkembang di Asia Tenggara.
"Pertanyaannya bukan lagi apakah kekayaan intelektual itu penting. Pertanyaannya adalah bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan intelektual secara lebih strategis, koheren, dan inklusif di berbagai sektor, lembaga, wilayah, dan komunitas," kata Hasan.
Ia menambahkan, daya saing suatu negara ke depan akan semakin ditentukan oleh aset takberwujud (intangible assets), seperti teknologi, paten, merek, desain, data, konten kreatif, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Dalam ekonomi global saat ini, negara yang unggul adalah negara yang mampu mengubah kreativitas, hasil riset, dan kewirausahaan menjadi aset intelektual yang terlindungi sekaligus bernilai ekonomi.
Hasan memaparkan, sepanjang tahun lalu terdapat sekitar 24 juta permohonan kekayaan intelektual di seluruh dunia. Investasi pada aset takberwujud kini hampir empat kali lebih besar dibandingkan investasi pada aset berwujud dan telah melampaui 10 triliun dolar AS, dengan laju pertumbuhan tiga kali lebih cepat.
Sementara itu, nilai perdagangan berbasis kekayaan intelektual telah mencapai sekitar 1,2 triliun dolar AS. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia.
Tantangan UMKM Ekspor
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Denny Abdi mengatakan pemerintah terus membuka akses pasar, memfasilitasi kerja sama, serta mempromosikan produk Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri dan berbagai forum internasional.
Menurut Denny, hubungan bilateral Indonesia dengan negara mitra juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi, termasuk melalui forum WIPO. Bagi UMKM yang ingin menembus pasar ekspor, pemerintah akan memberikan pendampingan sesuai karakteristik dan kebutuhan pasar tujuan.
"Karena untuk apa kita promosi habis-habisan kalau demand-nya nggak ada di situ," kata Denny.
Ia menilai produk Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan untuk bersaing di pasar global, salah satunya tingginya harga bahan baku. Denny mencontohkan kopi Indonesia yang masih kalah bersaing dengan kopi Vietnam.
Selain meningkatkan daya saing, produk juga perlu dilindungi melalui instrumen kekayaan intelektual agar memiliki nilai tambah dan memberikan kepastian kepada konsumen mengenai keasliannya. Sebagai contoh, kopi Gayo dapat memanfaatkan perlindungan indikasi geografis, yakni skema yang melindungi produk berdasarkan asal wilayahnya sekaligus menjaga kepentingan petani, pelaku usaha, hingga eksportir.
Denny menambahkan, Indonesia saat ini merupakan ekonomi terbesar ke-16 di dunia. Posisi tersebut ditopang oleh ekspor komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan mineral, meski kontribusi UMKM juga terus meningkat.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai ekonomi produk UMKM sekaligus mempermudah ekspansi ke pasar internasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Marta mengatakan pendaftaran merek merupakan mekanisme perlindungan yang penting bagi pelaku usaha. Dengan merek yang telah terdaftar, produk Indonesia memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat saat dipasarkan di luar negeri.
"Bagusnya sekarang setiap pengusaha, itu diwajibkan lapor merek. Artinya mekanisme perlindungannya sekarang sudah jadi mandatori untuk pengusaha Indonesia. Itu sudah bagus dan berjalan ya untuk produk dan merek. Artinya kalau sudah ke luar negeri masuk, sudah pasti aman," kata Johni.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































