Berbeda dari UU Paten sebelumnya yang mewajibkan pengusaha barang paten produksi di dalam negeri, UU Ciptaker memungkinkan pengusaha mengimpor dari luar.
Pengadilan Rakyat Menengah Fuzhou, Cina memutuskan bahwa Apple melanggar dua paten Qualcomm terkait pengeditan foto dan navigasi pada perangkat layar sentuh.
Tujuan mulia adanya paten di bidang teknologi agar merangsang orang terus berinovasi. Namun, paten juga berdampak bagi biaya yang harus dikeluarkan konsumen, juga produsen saat mereka harus berperkara hukum soal paten. Adakah jalan tengahnya?
Paten telah melebar maknanya dari perisai pelindung hak intelektual menjadi "pedang" yang tajam. Paten menjadi perebutan atau saling sikut antara perusahaan teknologi hingga menindas perusahaan kecil.