Menuju konten utama

Saat DC Comics Akhirnya Menang Lawan Produsen Wafer Superman

DC Comics pernah kalah dari produsen wafer Superman atas sengketa paten. Tapi mereka menggugat lagi dan kini menang.

Saat DC Comics Akhirnya Menang Lawan Produsen Wafer Superman
Logo Kemasan Wafer Superman produksi PT. Siantar Top Tbk. Gambar/siantartop.co.id

tirto.id - Ada sengketa hukum menahun di balik renyahnya wafer Superman, makanan ringan berbungkus oranye yang tentu tidak asing bagi generasi 90-an. Produsen makanan, PT. Marxing Fam Makmur, berseteru berkali-kali dengan DC Comics, penerbit komik Amerika Serikat pemilik karakter Superman.

Dua tahun lalu, tepatnya pada 3 April 2018, DC Comics mengajukan gugatan terhadap PT. Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam petitum, DC Comics selaku Penggugat meminta pengadilan menetapkan DC Comics sebagai pemilik hak eksklusif merek-merek Superman, logo 'S', dan Superman plus lukisan.

DC juga meminta pengadilan menyatakan merek SUPERMAN Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30 dan merek SUPERMAN Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur selaku Tergugat sebagai merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik dan harus dibatalkan. Pemerintah Indonesia selaku Turut Tergugat juga diminta menghapus merek Superman dan menerbitkan sertifikat merek yang diajukan pada 29 Maret 2018.

Dua tuntutan lain: DC Comics meminta putusan dijalankan meski Tergugat mengajukan upaya hukum serta membayar biaya perkara; serta meminta pengadilan menyatakan merek Superman, logo 'S', dan Superman + lukisan sebagai merek terkenal.

Jauh sebelum digugat, wafer Superman telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terdapat entri dua merek Superman yang didaftarkan PT. Marxing Fam Makmur, yakni Siantar Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax. Kedua barang ini tercatat dengan kode Kelas 30, dengan klasifikasi merek makanan berbentuk biskuit, wafer, roti, kerupuk, bihun, mie, kopi, teh, sereal, dan kembang gula.

Sidang bergulir dan akhirnya pandangan hakim bertolak belakang dengan keinginan DC Comics. Putusan yang dibacakan hakim Desbenneri Sinaga beserta dua hakim anggota, Syamsul Edy dan Abdul Kohar, Senin (13/8/2018), tegas menyatakan "gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard)."

Pengadilan juga menjatuhkan vonis agar DC Comics membayar biaya perkara sebesar Rp1.066.000.

Tidak terima putusan, DC Comics mengajukan upaya hukum lain hingga tahap kasasi. Di tingkat kasasi yang terdapat dalam perkara bernomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, hakim menetapkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah benar. Dengan kata lain, DC Comics kalah lagi.

Hakim memutuskan "menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DC Comics tersebut" dan menghukum mereka membayar biaya perkara senilai Rp5 juta.

Dalam pertimbangan, hakim menilai gugatan DC Comics "kabur dan tidak jelas." "Gugatan Penggugat merupakan gabungan/komulasi dari pembatalan merek Superman atas nama Tergugat dan pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama Tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada Turut Tergugat, yang bertujuan agar merek-merek Superman atas nama Penggugat yang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan sertifikatnya, sehingga gugatan seperti ini adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang diputus pada Jumat 21 Desember 2018.

Menggugat Lagi

Ketenangan produsen wafer Superman ternyata tidak bertahan lama. Satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada pada 27 Mei 2020, DC Comics kembali mengajukan gugatan Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan kedua ini, DC Comics meminta hal yang mirip dengan gugatan sebelumnya. Pertama, menetapkan DC Comics sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas merek Superman di Indonesia; kedua, meminta agar merek Superman milik PT. Marxing Fam Makmur diputus telah didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik; ketiga, merek tersebut diminta dibatalkan dan dicoret.

DC Comics juga meminta pengadilan menghukum PT Marxing Fam Makmur selaku Tergugat untuk membayar perkara.

Meski tuntutan mirip, bedanya kali ini DC Comics lebih beruntung. Mereka menang. Rabu 25 November lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan "mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya."

Dengan putusan ini, barangkali riwayat wafer Superman, yang telah menjadi jajanan anak Indonesia selama puluhan tahun, akan hilang selamanya.

Baca juga artikel terkait SUPERMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino