Menuju konten utama

Kalah di Pengadilan, Sejumlah Seri iPhone Dilarang Beredar di Cina

Pengadilan Rakyat Menengah Fuzhou, Cina memutuskan bahwa Apple melanggar dua paten Qualcomm terkait pengeditan foto dan navigasi pada perangkat layar sentuh.

Kalah di Pengadilan, Sejumlah Seri iPhone Dilarang Beredar di Cina
iPhone 8 dan iPhone 8 plus. FOTO/REUTERS

tirto.id - Sejumlah seri iPhone dilarang beredar di Cina setelah Pengadilan Rakyat Menengah Fuzhou memenangkan sengketa Qualcomm atas Apple.

Melansir laman WSJN, Selasa (11/12/2018), seri yang dimaksud tidak termasuk model terbaru--iPhone XS, XS Max, dan XR--melainkan iPhone 6S, 6S Plus, 7, 7 Plus, 8, 8 Plus, dan X.

Adapun sengketa tersebut berkaitan dengan dua paten yang dimiliki Qualcomm. Menurut laman Gizmodo, paten tersebut memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan serta memformat ulang ukuran atau tampilan foto.

Sementara paten lainnya berkaitan dengan pengelolaan aplikasi menggunakan layar sentuh saat melihat, menavigasi, dan menutup aplikasi di ponsel pengguna.

Don Rosenberg selaku Wakil Presiden Eksekutif dan Penasihat Umum Qualcomm Incorporated dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa pihaknya jarang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Langkah ini merupakan upaya mereka untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

"Apple terus mengambil manfaat dari kekayaan intelektual kami dan menolak memberi kompensasi kepada kami. Perintah Pengadilan ini merupakan konfirmasi lebih lanjut dari kekuatan portofolio paten Qualcomm yang luas," bunyi pernyataan resmi Qualcomm.

Setelah keputusan pengadilan tersebut dipublikasikan, saham Apple anjlok dua persen pada Senin (10/12) pagi namun berbalik menguat, sementara saham Qualcomm melesat tiga persen.

"Kami sangat menghargai hubungan dengan pelanggan. Kami juga memiliki keyakinan yang kuat akan kebutuhan untuk melindungi hak kekayaan intelektual," pungkas Rosenberg.

Baca juga artikel terkait APPLE atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis